Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kota Bogor atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN. Penghargaan dengan predikat baik tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya di sela briefing staff di ruang Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Selasa (14/7/2020).
Hadir mendampingi Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim dan Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Komisioner KASN pengawasan bidang penerapan sistem merit wilayah II Mustari Irawan dan Asisten KASN pengawasan bidang penerapan sistem merit wilayah II Harry Mulya Zein.
“Alhamdulillah hari ini Kota Bogor menerima penghargaan dari KASN sebagai dua kota terbaik di Indonesia yang meraih prestasi dalam penerapan sistem merit. Terimakasih kami untuk para ASN yang sudah terlibat dalam proses ini di Kota Bogor sehingga masuk dalam dua kota terbaik di Indonesia,” ungkap Dedie Rachim usai briefing staff.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
Di tempat yang sama, Agus Pramusinto menyatakan ada delapan aspek yang dinilai dalam penerapan sistem merit ini, yakni perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi.
“Dalam aspek perencanaan kebutuhan capaian nilainya adalah 93,8 persen,sistem informasi 91,7 persen, pengadaan 75 persen, perlindungan dan pelayanan 75 persen, promosi dan mutasi 75 persen, manajemen kinerja 71,9 persen, penggajian, penghargaan dan disiplin 68,8 persen serta pengembang karir 41,7 persen,” jelas Agus.
“Berdasarkan Keputusan KASN Nomor 12/KEP.KASN/C/I/2020 hasil penilaian penerapan sistem merit di lingkungan Pemkot Bogor ditetapkan nilai 266,5 atau predikat baik,” tambahnya.
KASN juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk Pemkot Bogor, seperti menyempurnakan rencana pemenuhan kebutuhan pegawai jangka menengah, menyempurnakan kebijakan internal tentang mutasi, rotasi, dan promosi untuk seluruh jenis jabatan dengan mengacu pada pola karir dan rencana suksesi, melaksanakan pemberian penghargaan kepada pegawai yang berprestasi luar biasa dan menjadikannya sebagai agenda berkala dan rekomendasi lainnya. (prokompim)