Hukum Bakar Dupa di Kuburan

Taushiah: KH. Luthfi Bashori
Transkrip: Rizal Affandi

Ada orang yang datang ke makam pekuburan atau ziarah kubur, misalnya kuburan orang tuanya atau keluarganya, dan ia membawa dupa atau kemenyan atau kayu gaharu atau yang wangi-wangi.

Tentunya di sana dupanya dibakar, sehingga di sekeliling kuburan itu menjadi harum, kira-kira gimana dalam pandangan Islam?

Hukumnya boleh atau tidak?
Jika niatnya membakar kemenyan atau dupa atau kayu gaharu, bahkan membawa minyak wangi, ini tujuannya untuk tathayyub atau membuat situasi itu menjadi harum di sekitarnya, maka hukumnya boleh.

Dulu Nabi Muhammad SAW senang dengan yang harum- harum, dimana saja, baik itu pada tubuh beliau SAW, pada pakaian beliau atau ruangan-ruangan, dan juga di tempat-tempat yang dikunjungi. Kalau memang situasinya bisa dibuat menjadi harum, maka beliau lakukan.

Sedangkan Sayyidina Abdullah bin Umar RA juga menghidupkan kayu gaharu di beberapa tempat, karena memang itu sunnah.

Nah kembali lagi pada asal pembahasan. Jika ada orang datang ke makam perkuburan untuk ziarah kubur, kemudian menghidupkan hal-hal yang menjadikan harum di situ, entah Itu kemenyan atau dupa atau kayu gaharu atau mengusap minyak wangi, tujuannya untuk tathayyub/ berwangi-wangian, maka boleh bahkan sunnah.

Tapi jika ada orang datang ke makam perkuburan, ia membawa kemenyan atau hal-hal yang semacam itu, untuk mengadakan ritual, atau untuk mendatangkan penunggu kuburan dari kalangan makhluk halus atau dari bangsa jin, tujuannya untuk meminta kekayaan, atau untuk meminta jabatan, maka hukumnya tidak boleh, bahkan bisa menjadi syirik kalau tujuannya semacam itu.

Karena tujuannya bukan ziarah kubur demi mendoakan ahli kubur, serta mengingat akhirat, tapi tujuannya untuk mendapat kesaktian atau pesugihan, mencari kekayaan, naik pangkat jabatan, jelaslah yang seperti ini tidak boleh dilakukan. Termasuk juga datang ke makam pekuburan angker, ini yang dilarang.

Jadi kembali lagi tergantung orang tersebut datang ke perkuburan untuk apa?

Kalau datangnya itu untuk nyekar dengan membawa bunga-bunga yang harum semerbak, maka itu boleh dan disunahkan, karena Rasulullah SAW senang dengan sesuatu yang harum, atau tempat-tempat yang harum, pakaian yang harum demikian dan seterusnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News