Dugaan Penipuan, Mendag Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polisi

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilaporkan oleh pengusaha bernama Yulius Isyudianto ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan. Kasus diduga terjadi pada 2004 lalu, jauh sebelum Agus menjadi menteri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan itu terkait kesepakatan bisnis dalam MoU antara Agus dan pelapornya.

“Kasus 2004 sebelum menjadi menteri. Kita dapatkan bahwa pelapor dan terlapor merupakan rekan bisnis. Bekerja sama dengan kaitan MoU,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (4/2).

Kendati demikian, Argo tak merinci jenis usaha yang dijalankan oleh keduanya. Ia hanya menjelaskan, bahwa terdapat perbedaan pendapat sehingga pelapor melaporkan Agus ke kepolisian.

Kepolisian bakal memeriksa kedua belah pihak. Polisi ingin menggali keterangan dan memperjelas hubungan antara kedua belah pihak.

Argo mengatakan Agus dan pelapornya sudah pernah berdamai pada 2014. Namun, kini Agus malah dilaporkan.

“Ini pernah ada tahun 2014, ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa pihaknya masih menyusun jadwal untuk meminta keterangan dari pelapor dan juga saksi-saksi terkait.

“Saat ini tahap verifikasi. Kami akan mengundang pelapor, saksi dan juga mempelajari barang bukti. Nanti kami lihat perkembangan penyidik (soal jadwal pemeriksaan),” kata Asep.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto belum mau menanggapi soal laporan dugaan penipuan ini. Ahus mengatakan ingin fokus bekerja. Meski begitu, Agus tetap menghormati kasus hukum yang berjalan.

“Sebenarnya begini, itu nanti kita hargai proses itu sesuai dengan ini yang berlaku, jadi kita menjunjung tinggi itu dan saya ini sekarang ini fokus kerja sesuai mandat presiden,” kata Agus di Istana Bogor,, Selasa (4/2).

Laporan terhadap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto tertuang dalam surat laporan polisi nomor LP/B/0016/1/2020/Bareskrim. Telah teregister sejak 8 Januari 2020.

Pengusaha yang melaporkan Agus bernama Yulius Isyudianto. Agus dan Yulius pernah menjalin kerja sama pada 2004. Namun diduga ada masalah dalam kesepakatanterkait proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara.

[cnnindonesia]