Peduli Karhutla kapolres Lamongan, Kodim 0812 Memberikan Bantuan Alat Pemadam Sederhana di Kawasan Hutan Mantup

Lamongan-Antisipasi kebakaran hutan, Kapolres Lamongan AKBP Feby D. P. Hutagalung,S.I.K.M.H mensosialisasikan Karhutla dan Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) sebagai implementasi Intruksi Presiden tahun 2015 terkait pencegahan dan penanggulangan Karhutla, dimana saat ini marak kembali terjadi di wilayah lain.

Sosialisasi di lakukan di Wilayah dsn. Sumput desa sumberbendo kecamatan mantup kabupaten lamongan dan dihadiri Dandim 0812 Letkol inf Sidik Wiyono,S.H, M. tr. Han, Wakapolres Lamongan Kompol Imara Utama, S. H.,S. i. K, M. H, Kasdim 0812 Lamongan Mayor Arh G.N. Putu Arnada, S. S Kapolsek Mantup AKP Nur Fadilah,S.H dan masyarakat sekitar kawasan hutan, Jumat (20/09/2019.

Dalam kegiatan itu Kapolres Lamongan AKBP Feby D. P. Hutagalung, S.I.k.M.H mensosialisasikan tentang kebakaran hutan akan banyak dampak dan mengakibatkan banyak faktor – faktor seperti faktor kesehatan, faktor ekonomi, faktor Pendidikan, dan faktor kerusakan. dari itu mari kita semua untuk menjaga dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga:  Beredar, Foto Pesta ABG di Bandung Mengarah LGBT

Empat Provinsi sebagai prioritas penanggulangi KARHUTLA yaitu Sumatra Selatan (Sumsel), Riau, Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mari kita berdoa semoga Kabupaten lamongan dapat terhindar dari adanya karhutla,”terang Kapolres.

“Dikarenakan sampai saat ini anggota polsek mantup bersama masyarakat memadamkan api dengan alat seadanya, “apa bila ada bantuan alat pemadam api dapat cepat menangani sebelum kebaran semakin meluas,” jelas Kapolres.

Saya ingatkan kembali untuk pembakaran hutan ada hukum pidananya yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,” himbau Kapolres.

Baca juga:  SMP Muhammadiyah 1 Kudus Adakan Pameran Coding dan Robotic

“Saya harapkan kepada Seluruh masyarakat dusun sumput ds.sumberbendo kec. Mantup Kab. Lamongan, untuk membantu dan mendukung kami untuk menjaga hutan lindung dari alam dan ulah manusia yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Rin)