Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi, Dendam Taipan ke Habib Rizieq

Habib Rizieq (IST)
Habib Rizieq (IST)

Habib Rizieq Syihab yang ditetapkan tersangka kasus pornografi oleh aparat kepolisian menjadi bukti adanya dendam taipan kepada Imam Besar FPI atas kekalahan Ahok di Pilkada DKI Jakarta.

“Ahok kalah di Pilkada dan divonis 2 tahun penjara membuat taipan yang menggelontorkan dana marah dan dendam. Maka Habib penggerak anti Ahok harus tersangka dan masuk penjara,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Selasa (30/5).

Kata Muslim, penetapan tersangka Habib Rizieq oleh kepolisian sangat kental politisnya. “Padahal Firza Husein sudah membantah, tapi status tersangka untuk Habib dipaksakan,” papar Muslim.

Menurut Muslim, masyarakat sudah mengetahui kasus pornografi yang dituduhkan Habib Rizieq hanya rekayasa.

“Kasus ini pernah menimpa mantan Ketua KPK Abraham Samad dan pola dan operatornya pun sama menimpa ke Habib Rizieq,” jelas Muslim.

Selain itu, status tersangka Habib Rizieq ini tidak dilepaskan juga pernyataan Jokowi yang akan menggebuk ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

“Dan FPI dianggap anti kebhinnekaan, dan Pancasila, maka harus dilumpuhkan dengan cara memberikan status tersangka ke Habib Rizieq dan kasusnya pun masalah pornografi,” ungkap Muslim.

Kata Muslim, kasus pornografi menimpa Habib Rizieq sebagai upaya untuk menjatuhkan moral. “Skenarionya menjatuhkan Habib Rizieq itu perusak moral dengan kasus pornografi, padahal hanya rekayasa saja,” pungkas Muslim.


1 comment

  1. Taipan…itu singkatan tai pantat…he..he..he..mknya moral dan mental mrk kyk tai

Comments are closed.