Sinergi Pengelola Zakat

Oleh: Nana Sudiana (Direktur Akademizi, Associate Expert FOZ)

Sinergi jangan terhenti sekadar pada kata-kata. Yang lebih diperlukan adalah komitmen yang kuat dan pembuktian nyata. Kata “sinergi” dalam KBBI berarti “kegiatan” atau “operasi gabungan”, sedangkan bersinergi artinya “melakukan kegiatan” atau “operasi gabungan”.

Sinergi merupakan kebutuhan dan keharusan bagi pengelola zakat. Karena fitrah organisasi pengelola zakat sejatinya adalah organisasi yang tumbuh dari umat untuk meringankan beban dan persoalan kehidupan umat Islam Indonesia dan dunia. Para penggerak dan motor organisasi pengelola zakat bukan owner lembaga zakat, bukan pula para raja dan penguasa kerajaan zakat.

Pada dasarnya para penggerak ataupun amil zakat adalah orang-orang yang mendapat amanah sebagai pengelola zakat. Mereka diminta bekerja sebaik-baiknya sesuai amanahnya dan mengabdi sepenuhnya demi kebaikan umat. Semuanya harus sadar diri bahwa di mana pun posisinya, ada kesamaan tujuan dan cita-cita, yakni untuk mengoptimalkan peran zakat di tempat masing-masing.

Dengan amat terang disebutkan bahwa Tujuan Pengelolaan Zakat menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 ialah: (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Dengan demikian, sesulit apa pun prosesnya, rangkaian jalan menuju sinergi gerakan zakat harus menjadi cita-cita bersama seluruh pengelola zakat.

Pertemuan-pertemuan dalam kerangka sinergi ini memiliki arti penting, yang urgensinya semakin penting di tengah godaan popularitas pengelola zakat untuk bisa tampil hebat dan dikenal secara sendiri-sendiri.

Sinergi gerakan yang menyatukan para pengelola zakat tentu saja harus dibangun dalam kerangka konsep sinergi yang kuat dalam bingkai ukhuwah islamiyah. Mengapa bawa-bawa soal ukhuwah pula? Jawabannya tak lain bahwa tanpa ukhuwah islamiyah yang kuat, sehebat apa pun sinergi atau persatuan yang dibangun, sesungguhnya itu lemah bahkan selemah sarang laba-laba. Nah, dengan ukhuwah yang kuat, insya Allah keberkahan pun akan semakin berlimpah sehingga manfaat zakat bisa semakin meluas dan melingkupi banyak pihak yang terlibat.

Selain itu, sinergi yang kuat di antara pengelola zakat diharapkan mengakselerasi peran pengelolaan zakat untuk menanggulangi kemiskinan dan memperbaiki kesejahteraan umat Islam di negeri ini. Hal-hal sederhana dan administratif seperti sinergi program dan layanan mustahik setidaknya bisa dikerjakan pada tahap awal. Bila hal ini mulai bisa dikerjakan bersama, maka langkah selanjutnya untuk menyusun blue print masa depan gerakan zakat yang lebih kompleks pun-insya Allah-tak sulit dilakukan.

Setidaknya sebelum menapaki tahapan yang lebih rumit, pemahaman para penggerak dan aktivis zakat bisa terlebih dahulu disamakan, terutama dalam sinergi napas dan ruh gerakan zakat. Dengan demikian, niat baik untuk bersatu dalam kesamaan cita-cita memperbaiki kehidupan umat dan bangsa ini bisa selaras satu sama lain dan justru saling menguatkan sehingga semakin baik hasilnya.