Hanya Memeriksa Perselisihan Angka, MK Jadi Pecundang dan Pengkhianat Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menjadi pecundang dan pengkhianat konstitusi jika hanya memeriksa perselisihan angka di sengketa Pilpres 2024.

“Jika MK memeriksa perselisihan angka. Jika sesempit itu pandangannya, maka MK adalah pecundang bahkan pengkhianat dari konstitusi,” kata pemerhati politik dan kebangsaan Rizal Fadillah kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (15/4/2024).

Kata Rizal, MK dan rakyat Indonesia harus terus berjuang menegakkan keadilan dengan gagah berani. Bertanggung jawab kepada Konstitusi, hati nurani dan ibu pertiwi. Tentu semua dilihat dan didengar Ilahi. Ada sanksi di dunia dan diakherat nanti. Hukum dan keadilan harus bersatu padu.

“Jika hukum dan keadilan berbenturan maka pilihan sehat adalah keadilan yang mesti didahulukan. Hukum harus dikoreksi dan dibenahi. Bila perlu simpan dulu di tepi. Mungkin ada yang salah pada hukum. Hukum sering dibuat hanya bersandar pada kepentingan pribadi atau kroni. Kepentingan sesaat yang sesat dan menyesatkan,” paparnya.

Rizal mengatakan, hakim MK harus menegakkan keadilan dalam memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024.

“Hakim MK tentu pernah membaca atau mendengar pandangan seorang Hakim yang berani dan patut diteladani yaitu Bismar Siregar. Menurutnya “apabila untuk menegakkan keadilan harus mengorbankan kepastian hukum, maka aku akan korbankan hukum itu”,” pungkasnya.