KPU Amnesia? Sirekap bukan “Hanya Alat Bantu”, Inilah Justru Alat Utama yang Ada di PKPU

Oleh : Dr KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen

Pembicaraan ttg SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) Pemilu 2024 memang tidak akan ada habis-habisnya, meski secara Teknis SIREKAP-nya sendiri sudah (di) mati (kan) sejak beberapa hari sebelum Pengumuman Hasil sementara Pemilu tanggal 20/03/24 lalu, namun dalam Persidangan di MK nama SIREKAP kembali sering disebut dan bahkan menjadi Pokok Bahasan dalam pembicaraan ketika menghadirkan Saksi2 dan Ahli2 dalam persidangannya kemarin.

Memang seperti (ada kesengajaan ?) dikesankan bahwa SIREKAP acapkali disebut2 sebagai hanya “Alat Bantu” dan bahkan selalu dikatakan bahwa Alat Hitung yg Utama / Resmi dalam Perhitungan Pemilu 2024 adalah “Manual berjenjang” : Mulai dari TPS, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi hingga Pusat. Sehingga SIREKAP yg bernilai Milyaran Rupiah ini tampak sia-sia dan menghambur2kan Anggaran Negara yg berasal dari Uang Rakyat semata tsb.

Anggapan ini bahkan di-Amin-i oleh salahsatu Pakar yang dihadirkan oleh Pihak 02 yakni Prof Marsudi Kisworo pada persidangan Rabu (03/04/24) lalu dimana sang Profesor tsb sampai-sampai menyebut SIREKAP hanyalah “Pepesan Kosong” belaka dan disambut Selebrasi Gegap Gempita oleh Lawyer2 O2 bak Bayi atau Bocah kecil yang seperti sangat kegirangan mendapatkan Asam Folat (bukan “Asam Sulfat” spt yg pernah juga dikatakan oleh Bocah belum cukup umur yg lain itu).

Mereka bahkan dalam PresKon sesaat setelah persidangan mengulang2i pendapat “Pepesan Koaong” Profesornya dgn berbagai Gimmick yg maksudnya (mungkin) mau “melucu” tapi malah terkesan sangat konyol dan childish, tanpa mau sedikit cerdas utk mengecheck bagaimana sesungguhnya status dari SIREKAP yg selalu disebut2 sbg “hanya Alat Bantu” tsb. Hal yg sangat memalukan mengingat seharusnya mereka bisa cross-check dulu kebenaran statemen tsb, tidak mempertontonkan hal yg konyol tsb didepan publik dan disiarkan secara live oleh berbagai stasiun TV saat itu.

Meski KPU dlm Rilis resmi Humas-nya tertanggal 19/02/24 jelas2 mengatakan  bahwa dalam PKPU No 03/2022 ada menyebut soal “Manual Berjenjang” untuk Perhitungan Suara Resmi Pemilu 2024, namun Apakah KPU sudah benar-benar menuliskannya dalam PKPU tsb dan membuatnya sah dimata Hukum?. Coba kita check PKPU No 03/2022 yang ditetapkan di Jakarta tgl 09 Juni 2022. PKPU ini diteken oleh Ketua KPU HA dan diundangkan pada Hari yg sama (09/06/22) oleh MenKumHAM Yasona H Laoly setebal 11 (sebelas) halaman yg terdiri atas 7 (tujuh) Pasal disertai 5 (lima) lembar Lampirannya.

Anehnya bila kita bisa membaca dengan benar PKPU No 03/2022 yg disebut2 menjadi dasar hukum utk Perhitungan Resmi “Manual berjenjang” tsb (sampai kepada Lampirannya) ternyata Tidak ada satu kata-pun yg tersurat menuliskan soal “Manual berjenjang” sbgmn Rilis resmi Humas KPU 19/02/24 itu. Apakah Humas KPU saja yg kebetulan hanya salah menyebut Nomor PKPU-nya atau jangan2 KPU memang sudah “Amnesia” utk (lupa) tidak mensuratkan (baca: menuliskan secara resmi dan sah dlm PKPU) soal “Manual Berjenjang” ini? Sebab kalaupun yg dimaksud ada di Lampirannya, maka di Lampiran tsb hanyalah tertulis Tahapan2 dan Tanggal2-nya saja.

Lucunya, dan mungkin memang ini sudah “petunjuk” dari Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahkan KPU -selaku Pihak Terlapor yg selalu hadir dalam Persidangan -pun tampak (sengaja ?) tidak bisa komentar atau mengkoreksi statemen “SIREKAP Pepesan Kosong” sang Profesor tsb atau setidaknya memberikan Penjelasan PKPU mana yg menjelaskan soal “Manual Berjenjang”. Jangan2 mereka Lupa (bahkan Amnesia lagi ?) kalau KPU justru pernah mengeluarkan Keputusan yg sangat penting tertanggal 12 Februari 2024, alias 2 hari sebelum Pemilu yg diundangkan tepat hanya sehari sebelum Perhelatan Akbar tsb.

Keputusan yg sangat penting ini adalah Peraturan KPU No 05 tahun 2024 ttg “Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum”. PKPU setebal 61 halaman yg terdiri atas 15 Bab dan 114 Pasal tsb memang menuliskan beberapa kali soal SIREKAP, namun samasekali tidak menulis juga soal “Manual Berjenjang” sedikitpun. Dimulai dari Bab 1, Pasal 1, ayat 28, SIREKAP malah sudah dirinci dan didefinisikan sebagai “Perangkat Aplikasi berbasis TI sbg Sarana Publikasi hasil Perhitungan suara dan Proses Rekapitulasi hasil perhitungan Suara serta Alat Bantu dalam Pelaksanaan Rekapitulasi hasil Perhitungan Suara Pemilu”.

Jadi meski sempat ada kata “Alat bantu” di ayat tsb, namun SIREKAP de facto dan de jure justru tersurat jelas dalam PKPU 05/2024 dan menjadi Unsur Penting dalam “Sarana Publikasi hasil Perhitungan suara dan Proses Rekapitulasi hasil perhitungan Suara”, ini jelas2 Fungsi yg sangat Vital dalam Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024. Sangat berbeda dgn Proses “Rekapitulasi Manual Berjenjang” yg (konon) kata Humas KPU tercantum dalam PKPU No 03/2022, teryata tidak tersurat satu katapun didalamnya. Jangan2 aliran “kebatinan” sebagaimana statemen Salahsatu Ahli 02 EOH, yg sempat dipertanyakan status “TSK”-nya dan kebetulan tidak membawa Surat Izin Tugas dari Instansinya utk bersaksi kemarin, menjadi kenyataan (baca: Definisi “Manual Berjenjang” juga hanya kebatinan ?)

Menyitir penjelasan Humas KPU, SIREKAP awalnya dikembangkan dan niatnya dibangun sebagai sistem informasi yg dapat terkontrol, termonitor, dan terjaga. Dalam penggunaannya, SIREKAP digunakan oleh KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C.Hasil yang ditulis oleh KPPS dan wajib disaksikan bersama-sama oleh seluruh masyarakat yg hadir dalam proses tersebut. Dalam proses yg seharusnya terbuka ini masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C.Hasil. Namun memang faktanya, proses diatas banyak yg tdk terjadi sesuai Teori, karena pemotretan hingga penyaksian semua prosesnya belum tentu dihadiri oleh masyarakat dan saksi yg sah.

Selanjutnya harusnya KPPS kemudian memfoto formulir C.Hasil dan mengirimkannya ke server KPU melalui SIREKAP. Sistem kemudian akan melakukan konversi gambar menjadi data digital menggunakan OCR / OMR. Disinilah banyak sekali muncul kesalahan yg seharusnya tidak perlu terjadi, karena sbgmn sering saya katakan “technical error” OCR / OMR-nya terkesan aneh dan bahkan ditengarai oleh Pakar2 TI sebagai celah diterapkannya Algoritma tertentu utk menggrlrmbungkan suara Paslon tertentu. Oleh sebab itu ketika Ahli yg dihadirkan oleh 02 kemarin mengatakan bahwa kesalahan SIREKAP hanya “technical error” maka hal tsb sangat tidak benar, karena ditemukan juga adanya JSON-Script dan bahkan penyalahgunaan Cloud-Server di Aliyun Computing, Alibaba.com Singapore.

Teorinya Hasil dan hasil konversi data oleh SIREKAP dapat diakses melalui portal pemilu2024.kpu.go.id. Data hasil perolehan suara ditampilkan dlm bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yg berisi rincian data. Maka ketika hasil Infografis ini sekarang dihilangkan oleh KPU, seharusnya ada pertanggungjawaban hukum kepada masyarakat, tidak didiamkan saja. Humas KPU sebenarnya juga menegaskan bahwa Formulir C.Hasil yang didokumentasikan dan dicatat dalam SIREKAP menjadi data otentik terhadap proses yang terjadi di TPS yang harus dijaga dan dimiliki oleh KPU sebagai penyelenggara.

Jadi dengan isi Penjelasan Resmi Humas KPU dan membaca PKPU No 05/2024 yg didalamnya berkali2 memuat kata SIREKAP (dan tidak sedikitpun mencantumkan kata “Manual Berjenjang”) maka semakin terbukti bahwa SIREKAP ini tidaklah sekedar “Alat bantu” saja, justru inilah “Alat Utama” sistem IT KPU yg sangat Vital karena dapat dipergunakan sebagai “Alat Bantu Kecurangan bahkan Kejahatan Pemilu” spt Analisis Beberapa Pakar TI dan Hukum yg bisa memandang jernih persoalan ini. Contoh proses Rekapitulas Hasil menggunakan SIREKAP dalam PKPU No 05/2024 ini misalnya tercantum jelas dlm Bab IV, Pasal 12, 13, 15 dst utk level Kecamatan. Hal sama terjadi juga SIREKAP selalu disebut dalam proses selanjutnya (Kabupaten/Kota di Bab VI, Propinsi di Bab VII, Nasional di Bab VIII, bahkan di Luar Negeri di Bab V.

Kesimpulannya, mulai dari level terbawah Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional dan juga LuarNegeri, SIREKAP ini selalu tersurat dalam PKPU sebagai Alat Rekapitulasi sampai di Bab IX saat Penetapan Hasil Pemilu Nasional selalu ditulis kata SIREKAP (Pasal 92, ayat 2). Bahkan ada Bab khusus ttg Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik di Bab XIV Pasal 112 dan -ini krusialnya- tiak ada satu kata-pun yg menyebut soal “Manual Berjenjang” yg dituliskan (tersurat) didalamnya. At last but not least, Apakah ini berarti menunjukkan kalau KPU telah AMNESIA dgn “lupa” tidak menuliskan hal yg sangat penting tsb? Dengan demikian SIREKAP ini bukanlah “Pepesan Kosong” spt statemen 02 dan SIREKAP memang layak utk didalilkan di dalam Persidangan MK …