Bikin Surat Terbuka, Danny Yulis Minta MA Kabulkan Tuntutan JPU

Direktur Utama PT Sumber Abadi Energindo, Danny Yulis Setiawan menyampaikan surat terbuka kepada Mahkamah Agung (MA). Melalui kuasa hukumnya, Saksono Yudiantoro menyebut kliennya memohon keadilan atas perkara jual beli batu bara yang menjadikan Direktur CV Samudra, Rianto Mukjanto Bin Mukjanto sebagai terdakwa.

Saksono mengatakan, kliennya jadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rianto Mukjanto dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar lebih. Namun, putusan perkara di tingkat pertama dan banding dianggap justru merugikan kliennya.

Sebab, dalam putusan perkara penipuan dan penggelapan yang berkembang menjadi pencucian uang, dugaan rekayasa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga berlanjut ke perkara kepailitan, semuanya berpihak kepada kepentingan dari terdakwa Rianto Mukjanto.

“Kami memohon kepada yang Terhormat Bapak-Bapak sebagai pemangku kewenangan dalam Negara Republik Indonesia yang kami cintai ini, untuk memberikan putusan seadil-adilnya terhadap perkara Rianto Mukjanto Bin Mukjanto sebagai terdakwa TPPU yang saat ini masih dalam tingkat Kasasi,” ujar Saksono di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Menurut Saksono, semua putusan penanganan perkara Rianto Mukijanto, dinilai hanya memperhatikan kepentingan terdakwa tanpa memberikan pertimbangan hukum tentang rasa keadilan yang dirasakan dan diderita oleh kliennya. Padahal, secara nyata telah menderita kerugian materiil sejumlah Rp 15.127.676.000.

Ia pun menjelaskan, modus Rianto yakni merayu semua pihak menjadi pemasok batu bara dan menggunakan pabriknya sebagai alat produksi. Namun, Rianto tidak pernah membayar pasokan barang, dia justru menghimpun hasil penjualan di dalam rekening berbeda dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Seluruh fakta hukum itu dinyatakan terbukti dan telah termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Tinggi Semarang. Namun, tidak ada upaya untuk memulihkan kerugian yang diderita klien kami,” ungkapnya.

Selain itu, Saksono mengatakan bahwa Rianto menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatannya dengan melakukan transaksi penarikan tunai secara massif yang ditempatkan di rekening lain. Kemudian mencampurkan dengan harta hasil usaha CV Samudera untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga.

Dari peristiwa hukum itu, Rianto merekayasa CV Samudera dalam keadaan pailit yang didahului lewat PKPU. Padahal, perusahaan tidak merugi tetapi sengaja dipailitkan agar terhindar dari kewajiban membayar uang ganti rugi. Apalagi, pihak pembeli bukan pengusaha yang mempunyai kemampuan financial untuk membayar harga budel pailit sampai senilai sekitar Rp 15 miliar.

“Sehingga semuanya dari sejak pengajuan PKPU, kemudian terjadi Pailit dan selanjutnya penjualan budel pailit semuanya adalah rekayasa yang bertujuan untuk menghindarkan dari tagihan klien kami,” ujarnya.