Mencurigakan, Program Sosper Masa Kampanye

JAKARTA – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, kemarin, Selasa (3/1/2023), melaksanakan rapat diantaranya membahas program Reses, Kunjungan Kerja dan Program Sosialisasi Peraturan Daerah. Ketiga program tersebut untuk dilaksanakan bertepatan dengan kampanye Pemilihan Umum 2024.

Menilik hal tersebut tentu mengundang pertanyaan, kenapa ketiga program dilaksanakan bersamaan masa kampanye? Terlebih dua program diatas lebih berinteraksi antara anggota DPRD dengan masyarakat dari Daerah Pemilihan para anggota DPRD DKI.

“Untuk itu, seyogyanya program Reses dan Sosper pada masa kampanye ditiadakan saja. Pelaksanaan program tersebut bersamaan dengan masa kampanye dapat menimbulkan kecurigaan setiap anggota berkampanye didanai dari APBD dan yang sangat diuntungkan tentunya caleg incumbent,” ungkap Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada suarnas.com, Rabu (4/1/2023).

Tak hanya itu, lanjut Amir, program Sosper juga bukan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD. Jadi sangat layak jika program Sosper diusut tuntas. “Program Sosper bukan tupoksi dewan tapi bidang informasi dan kehumasan. Jika dewan melaksanakan public hearing atau dengar pendapat dengan masyarakat untuk rancangan peraturan daerah masih sejalan dengan tupoksi membuat peraturan perundangan undangan,” jelas Amir.

Untuk diketahui, besaran anggaran Sosper TA 2023 sebesar Rp207 miliar lebih. Anggaran tersebut guna memenuhi kebutuhan sosialisasi Perda (sosper) 106 anggota DPRD DKI Jakarta selama setahun atau 12 bulan.
Kejaksaan Satroni DPRD
Usulan Amir bukan tanpa alasan. Berdasar keterangan yang didapat, pada medio Desember 2023, pasukan kejaksaan menyatroni gedung DPRD DKI.

Kabarnya, kata Amir, Kejaksaan sedang menelisik program Sosper, Reses dan Tunjangan Perumahan anggota DPRD DKI.

Ketiga program tersebut kesemuanya untuk kepentingan anggota DPRD DKI. “Jadi, sangatlah wajar jika Kejaksaan memeriksa seluruh anggota DPRD DKI guna mendalami dugaan – dugaan terkait penggunaan anggaran dimaksud,” terang Amir.

Sementara pemeriksaan terhadap pejabat atau staf Sekretariat, menurut Amir, kemungkinan lebih kepada keterangan administrasi semata. “Karena Sekretariat yang melayani anggota DPRD DKI,” pungkas Amir. *man