MN Lapong: KKN Jokowi Edan-edanan, Lawan dengan Posko RRI

JAKARTA — Pilihan Presiden (Pilpres) 2024 dinilai edan – edanan. Banyak manuver politik dan intrik, akal licik, jegal menjegal dan saling jebak ditebar.

Semuanya dilakukan agar tetap berkuasa dan bisa estafet kekuasaan. Paling terkini, Mahkamah Konstitusi menetapkan putusan yang melanggar konstitusi.

Kondisi terkini perpolitikan ini tak lepas dari pengamatan MN Lapong, aktivis sekaligus advokat yang tengah menggugat ijasah asli Presiden Joko Widodo, menginisiasi pembentukan Posko Relawan Rakyat Indonesia (RRI).

Menurut Nur Lapong, Posko Relawan Rakyat Indonesia Anti Pemilu Curang dan KKN Politik Dinasty. Posko Relawan Rayat ini merupakan reaksi atas kesadaran masyarakat terhadap keputusan MK. Di mata publik keputusan MK diduga sarat dengan konspirasi KKN. Ini dibuktikan dengan adanya laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik MK.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Nur Lapong dalam URUNG REMBUG RELAWAN Bela Negara dan Suara Rakyat Melawan segala Bentuk KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) dan Politik Dinasty dalam segala aspek bernegara khususnya dalam memerangi Kecurangan PEMILU 2024 akibat Prilaku KKN. Jakarta, Selasa (1/11/2023).

Hal tersebut kata Lapong dapat dilihat pertama, yaitu yang mengajukan gugatan batas usia capres cawapres dari Partai PSI dimana Kaesang putra bungsu Presiden Joko Widodo yang baru 3 hari menjadi anggota PSI dengan kilat menjadi Ketua Umum PSI.

“Ini kan aneh, mendafar jadi anggota Partai PSI, 3 hari kemudian langsung menjadi ketua Umum PSI,” ujar Lapong heran.

Kedua, kata Lapong lagi, yaitu timbulnya putusan UU no 90 itu yang akhirnya diutuskan bahwa dibawah usia 40 tahun bisa menjadi capres cawapres dengan catatan sudah pernah menjabat di pemerintahan dari hasil pemlihan. Keputusan tersebut diputuskan oleh ketua MK paman dari ketua Umum PSI yang mengajukan gugatan undang-undang tersebut,” ujarnya.

“Yang diusulkan PSI kan memang 35 tahun pas dengan usia Gibran sebagai pejabat walikota Solo. Gugatan usia 35 tahun dengan catatan tadi itu yaitu pernah menjadi atau pernah menjabat di pemerintahan. Apakah ini kebetulan atau didesign seperti itu,” imbuhnya.

Kemudian yang soal cawe-cawe politik dilakukan Presiden Jokowi dalam mendukung Prabowo ? Masyarakat melihat arahnya Presiden Jokowi ke sana itu sebabnya anaknya Presiden Jokowi setelah putusan MK, Gibran akhirnya mejadi cawapresnya Prabowo Subianto.

“Jadi lucu, yang akhirnya masyarakat melihat kuat dugaan ini konspirasi KKN, Korupsi Kolusi dan Nepotsme sudah edan-edanan. Ini sudah menyangkut institusi. MK yang seharusnya menjaga dan mengawal konstitusi,” tegas Lapong.

Masih menurut Lapong pada akhirnya masyarakat melihat ini sama saja perpanjangan masa jabatan Jokowi 3 periode, yang tadinya ditolak Rakernas PDIP. Ini cara inovatif melanggegkan kekuasaan, dinasti politik dengan cara seperti ini.

‘Cawe-cawe politik makin terlihat setelah ada putusan MK itu,” tegas Lapong lagi.

“Dengan Gibran menjadi cawapres, masyarakat yakin pasti “menang” karena alasan atau faktor KKN,” tuturnya.

Lapong menilai bisa-bisa nanti KPU, Bawaslu diintervensi sebab MK sendiri bisa diatur-atur. Dinasti yang berlaku dengan KKN ini berbahaya. Berbahaya karena adanya inisiatif jahat yang memanipulasi hukum atas nama kepentingan kekuasaan untuk berkuasa kembali.

Dalam kesempatan tersebut, Lapong menegaskan Posko Relawan Rakyat Indonesia mengeluarkan 7 sikap atas kondisi yang dipaparkan di atas, antara lain:

POSKO RELAWAN RAKYAT INDONESIA
ANTI PEMILU/PILPRES CURANG DAN BEBAS KKN POLITIK DINASTI DALAM RANGKA BELA NEGARA DAN MENJUNJUNG TINGGI SUARA RAKYAT, DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SIKAP SEBAGAI BERIKUT :
1. MENOLAK TEGAS PUTUSAN MK SOAL BATAS UMUR YANG DIDUGA SEBAGAI HASIL KONSPIRASI KKN “MAHKAMAH KELUARGA”.

2. MENDUKUNG SEGALA UPAYA DARI BERBAGAI ELEMEN MASYARAKAT DAN INSTITUSI YANG BERWENANG UNTUK MELURUSKAN DAN MENGUNGKAP SKANDAL YANG TERJADI ATAS PUTUSAN MK TERSEBUT.

3. MENDUKUNG UPAYA YANG AMANAH DAN KONSISTEN DARI KETUA MKMK PROF. JIMLY ASSIDIQIE DALAM MENGUSUT PELANGGARAN KODE ETIK 9 HAKIM MK YANG TELAH DILAPORKAN SEJUMLAH KELOMPOK MASYARAKAT KE MK.

4. MEMASTIKAN DPR AGAR SEGERA MEMBENTUK PANSUS UNTUK MENYELIDIKI DAN MENGUNGKAP SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB DALAM DUGAAN SKANDAL MEMALUKAN ATAS PUTUSAN MK TERSEBUT.

5. MENEGASKAN BAHWA DEMI TERCIPTANYA PEMILU YANG BERLANGSUNG JURDIL, FAIR, AMAN DAN DAMAI AGAR PRESIDEN DAN KETUA MK LEGOWO MUNDUR DARI JABATANNYA.

6. MEMERANGI SEMUA BENTUK KECURANGAN PEMILU/PILPRES DARI PERILAKU KKN DAN INTERVENSI TANGAN PENGUASA SERTA BERPERAN AKTIF MENGAWASI KPU, BAWASLU DAN LEMBAGA KODE ETIKNYA SEBAGAI LEMBAGA TERKAIT PELAKSANA PEMILU/PILPRES SUPAYA MAWAS DIRI, JUJUR, BERINTEGRITAS PROFESIONAL, IMPARSIAL, BEBAS INTERVENSI DAN TIDAK MENGALAMI PEMBUSUKAN SEPERTI YANG TERJADI DI MK.

7. MENGAJAK SELURUH ELEMEN RAKYAT UNTUK PRO AKTIF BERPARTISIPASI MENGAWAL PEMILU/PILPRES MELALUI POSKO RELAWAN RAKYAT INDONESIA ATAU LEMBAGA LAINNYA YANG BERTUJUAN SAMA DALAM TERCIPTANYA PEMILU/PILPRES BEBAS DARI KECURANGAN DAN KKN.

DEMIKIAN PERNYATAAN POSKO RELAWAN RAKYAT INDONESIA ANTI PEMILU/PILPRES CURANG DAN BEBAS KKN POLITIK DINASTI .

JAKARTA, 1 NOVEMBER 2023. * man