Tak Ngerti Hukum Tata Negara, PPJNA 98: Usulan Angket DPR Soal Putusan MK Hanya Pansos

Usulan adanya angket DPR terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya panjat sosial (pansos) agar diangggap mewakili kepentingan rakyat. Berdasarkan hukum tata negara keputusan MK itu incrach.

“Anggota DPR hanya pansos untuk menarik suara di Pemilu 2024 dengan meminta angket terkait keputusan MK. Anggota DPR harus belajar hukum tata negara,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (2/11/2023).

Menurut Anto, rakyat sudah lebih cerdas daripada anggota DPR yang mengingingkan hak angket terkait keputusan MK. “Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan keputusan MK. Kalau bisa membatalkan rusak hukum tata negara bangsa Indonesia,” tegasnya.

Kata Anto, tudingan MK bermain politik dalam memutuskan kepala daerah bisa menjadi capres dan cawapres sangat tidak berdasar. “Keputusan MK berdasarkan UUD 45. Ini keputusan yang progresif untuk bangsa Indonesia,” tegas Anto.

Selain itu, ia mengatakan, MK telah bekerja sesuai kepentingan hukum dan bangsa Indonesia. “Keputusan MK tidak ada yang menyimpang,” pungkasnya.