Anies-Cak Imin sudah Daftar ke KPU, Jokowi Bersiap Menunai “Karma” atas Segala Kejahatannya

Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)

Dengan izin dan kuasa Allah, akhirnya pasangan Amin (Anies-Muhaimin) telah berhasil mendaftar ke KPU, bahkan menjadi pendaftar pertama. Dan oleh KPU dinyatakan MS (memenuhi syarat).

Euforia para pendukung Amin menggambarkan kebahagiaan rakyat dengan pasangan ini Pendaftaran pasangan Amin juga telah menggagalkan seluruh skenario penjegalan terhadap Anies dari rezim Jokowi.

Keberhasilan pendaftaran pasangan Amin ke KPU tidak terlepas dari pertolongan Allah dan perjuangan partai-partai koalisi perubahan (Nasdem, PKS, dan PKB) yang selalu konsisten dan bersabar menghadapi gempuran bertubi-tubi dari rezim Jokowi.

Hampir dipastikan peluru Jokowi sudah habis untuk menggempur Anies. KPU dan MK tidak bisa melawan rakyat, jika itu dilakukan oleh KPU dan MK maka rakyat akan menolak keputusan mereka, dan jika KPU dan MK berbuat zalim maka jutaan rakyat akan menghancurkan KPU dan MK. TNI adak berdiri bersama rakyat untuk menghancurkan KPU dan MK

Sekarang Jokowi harus bersiap menerima “karma” atas segala kedzalimannya selama memimpin Indonesia.

Ini diantara deretan dosa-dosa Jokowi yang harus diproses hukum :
.
Pertama, Penggunaan ijazah palsu

Sampai saat ini pengadilan tidak bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Bahkan pihak UGM juga hanya bisa meyakini, tapi tidak bisa membuktikan keotentikan ijazah Jokowi. Diduga UGM telah berbohong dan menerima suap dari Jokowi.

Kedua, Melakukan kecurangan terutama di Pemilu 2019

Banyak bukti dan saksi yang menunjukkan telah terjadinya kecurangan di Pemilu 2014, di antaranya dengan pengakuan Ferdy Sambo.

Ketiga, Pembunuhan terencana terhadap rakyat tidak berdosa

Selama memimpin Indonesia, sudah ada lebih dari 1000 orang terbunuh karena dianggap melawan kebijakan Jokowi. Paling tidak berbagai pembunuhan ini akan selalu menghantui Jokowi, dunia dan akhirat : 1. Pembunuhan sadis dan biadab 6 laskar FPI di KM50; 2. Pembunuhan 9 orang tak berdosa ketika terjadi demo ke KPU tanggal 21-22 Mei 2019; 3. Pembunuhan 894 petugas KPPS tanpa dilakukan autopsi ketika Kapolrinya Tito Karnavian; 4. Pembunuhan suporter Arema di stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022; 5. Terbunuhnya para ulama dan ustadz yang diduga ada unsur kesengajaan : Tengku Zulkarnaen, Syekh Al-Jaber, Ust. Maher At-Tuwailibi, dll.

Keempat, Disahkannya berbagai Undang-undang yang pro oligarki taipan dan mengorbankan rakyat sendiri

Selama rezim.Jokowi semua produk Undang-undang dibuat demi memenuhi pesanan oligarki taipan dengan mengorbankan rakyat sendiri : UU Minerba, UU Kesehatan, UU Covid-19, UU Cipta Kerja, KUHP, dll. Demikian juga terbitnya berbagai Perppu dan Perpres.

Kelima, Membangun dan Membiarkan Merajalelanya korupsi tanpa penanganan serius

Di era Jokowi terjadi korupsi secara ugal-ugalan dan jadi budaya. Bahkan setiap kritikan rakyat dibungkam dengan suap. Sepertinya korupsi di era Jokowi telah merasuk ke semua lini, semua pejabat, dan semua petinggi negara, dari Presiden, anak Presiden, Menteri, pejabat lingkar istana, anggota lembaga legislatif (DPR/MPR), Yudikatif (MA, MK, KPK, Kejaksaan), dan para pejabat eselon I-IV, dll.

Indeks Persepsi Korupsi (IPW) di Indonesia nilainya 34 menempati urutan 110 dari 180 negara

Keenam, Jokowi telah “menjual” negara ke pihak penjajah China

Ketergantungan Rezim Jokowi kepada China menyebabkan China dengan leluasanya mengobok-obok Indonesia. Hutang ke China yang tidak terkendali (mencapai 7800 triliun) menjadikan Indonesia tersandera oleh China. China akhirnya mengendalikan kekuasaan, merubah Undang-undang demi kepentingan mereka, mengeruk harta kekayaan alam tanpa batas, “menguasai” sebagian teritorial Indonesia, membangun pulau-pulau reklamasi, memonopoli berbagai sektor usaha, membangun kartel-kartel bisnis, menyuburkan mafia, mengirimkan TKA China dalam jumlah besar, sampai minta jaminan APBN untuk bayar hutang. Rezim Jokowi adalah rezim yang sangat bodoh.

Ketujuh, Jokowi telah merusak tatanan hukum di Indonesia, tidak lagi berpihak kepada keadilan dan kaum lemah, tapi telah menjadikannya alat penguasa dan kekuasaan

Selama era Jokowi hukum telah disalahgunakan dan dipermainkan mengikuti kehendak penguasa untuk menggebuk dan mendzalimi lawan politiknya, tapi mati kutu terhadap para pendukung rezim.

Kedelapan, Jokowi telah menjadikan semua lembaga negara impoten dalam menegakkan kebenaran, kejujuran dan keadilan

Semua lembaga Negara menjadi mandul tidak punya power untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan kejujuran. Semuanya dalam kendali Jokowi.

Kesembilan, Jokowi telah mendzalimi para ulama dan umat Islam yang lurus

Sampai saat ini IB HRS masih dalam status tahanan kota, padahal IB HRS bukan koruptor, bukan pengkhianat negara, bukan pembunuh, bukan penjahat, tapi diperlakukan bagai penjahat. Sementara orang-orang yang dekat dengan istana walaupun mereka koruptor, pengkhianat negara, pembunuh, dan penjahat, mereka aman-aman saja.

Kesepuluh, Jokowi telah mengorbankan rakyat sendiri demi kepentingan pribadi, keluarga, dan kroni-kroninya

Di era Jokowi yang tidak peduli kesejahteraan rakyat, rakyat terus dibuat miskin dan sengsara, sementara dirinya, keluarganya, dan kroni-kroninya bergelimang kemewahan. Di era Jokowi BBM telah naik 16 kali, harga barang-barang melambung tinggi, sementara penghasilan relatif tetap, mencari kerja juga sangat sulit. Rakyat disuruh makan singkong sementara para pejabatnya bergelimang kemewahan.

Kesebelas, Jokowi telah menjadikan TNI sangat lemah dan tidak lagi berpihak kepada rakyat

Padahal, dalam sejarahnya TNI adalah anak kandung rakyat, TNI dan rakyat ibarat ikan dan air. Tapi di era Jokowi, TNI menghajar rakyatnya sendiri. TNI juga dilemahkan, kekuasaan, kewenangan, dan persenjataannya jauh di bawah POLRI. Ini disengaja, mengingat POLRI mudah dikendalikan penguasa.

Kedua belas, Di era Jokowi, rakyat digusur demi membela kepentingan China

Hanya di era Jokowi rakyat sendiri digusur-gusur hanya untuk mendapat investasi “penjajahan” dari perusahaan China.

Tidak ada hukuman yang lebih tepat bagi Jokowi, keluarga dan antek-anteknya selain dimiskinkan dan dipenjara seberat-beratnya.

Bandung, 4 R. Awwal 1445