Pembatasan Usia 40 Capres dan Cawapres, SIAGA: Langgar UUD 45 dan Diskriminasi

Peraturan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal berusia 40 tahun telah melanggar UUD 45 dan diskriminasi.

“Agar ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi, maka MK saatnya meluruskan hal ini. Bahwa UUD 1945 menjamin hak warga negara kedudukannya sama di pemerintahan,” kata SIAGA 98 Hasanuddin kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (12/10/2023).

Hasanuddin mengatakan, ada perbedaan syarat usia menjadi anggota legislatif dengan calon presiden dan calon wakil presiden. “Kalau syarat menjadi anggota legislatif dan DPD RI 21 Tahun, namun capres dan cawapres minimal 40 tahun. Ini diskriminatif untuk legislatif dan eksekutif,” ungkapnya.

Hasanuddin meminta MK dalam memutuskan persyaratan usia minimal capres dan cawapres harus berdasarkan konstitusi bukan dari tekanan masyarakat.

“MK jangan terpengaruh oleh hal sifatnya sosiologis dan politik dalam memutuskan hal hak warga negara sama kedudukannya di pemerintahan, selain semata pertimbangan konstitusionalitas usia persyaratan Presiden dan Wakil Presiden RI yang kedudukannya setara dengan legislatif,” pungkas Hasanuddin.

Kaesang Datangi Prabowo, PPJNA 98: Sinyal Kuat Jokowi Restui Prabowo-Gibran