Solidaritas untuk Warga Pulau Rempang, DPN SRMI: Penggusuran Melawan Konstitusi

Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (DPN SRMI) memberikan solidaritas kepada warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang mendapatkan tindak kekerasan dari aparat keamanan saat menggelar aksi massa penolakan relokasi yang akan dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam rangka pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.

Ketua Umum DPN SRMI, Wahida Baharuddin Upa, mendesak agar aparat keamanan tidak menggunakan tindakan represif dan melakukan kriminalisasi terhadap warga Pulau Rempang yang melakukan penolakan relokasi.

Menurutnya, upaya pemaksaan terhadap masyarakat yang menolak penggusuran merupakan tindakan yang melawan konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas mengatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Artinya, lanjut dia, penguasaan negara harus ditujukan untuk kemakmuran rakyat, bukan menguntungkan segelintir orang saja

“Jika tetap memaksakan penggusuran terhadap lahan warga, pemerintah telah melawan konstitusi,” ujar dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (14/9/2024).

Wahida mendorong kepada pemerintah untuk memberikan status kepemilikan tanah yang jelas kepada warga Pulau Rempang. Dengan begitu, tidak akan ada pihak yang mempermainkan lahan yang telah ditempati warga untuk keberlangsungan hidupnya.

“Pemerintah harus memberikan status kepemilikan terhadap lahan masyarakat Pulau Rempang,” tambahnya.

Perempuan asal Makassar itu juga mendesak kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Tabana Bangun dari jabatannya. Tindakan represif dan kriminalisasi terhadap warga tidak bisa dibiarkan terus menerus.

“Copot Kapolda Kepri, jangan ada lagi tindakan represif saat ada aksi massa, apalagi ada kriminalisasi,” tutupnya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News