Merampas Tanah Warga, Presiden Jokowi Diminta Tunda Peresmian PLTU 2 di Cirebon

Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menunda peresmian PLTU 2 di Cirebon karena lahan milik warga belum dibayar sampai sekarang.

“Upayakan ditunda dulu presiden turun ke Cirebon untuk meresmikan PLTU 2 karena tanah warga belum dibayar,” kata pemilik lahan Rajak Abdul dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (28/8/2023).

Rajak Abdul mengatakan, kepala kantor (Kakan) BPN Cirebon dan staf selalu berkelit setelah kita tunjukan beberapa bukti kepemilikan tanah adat, surat keterangan Bupati dan sph kolektif yang tidak sah yang melanggar Surat Direktorat Anggaran 1 Juli 1978 yang mewajibkan setiap pembelian tanah kepentingan pemerintah wajib dengan akta Notaris.

“Termasuk kami tunjukan Produk BPN berupa: Ketetapan hasil pengukuran tanah oleh BPN Kab Cirebon tertanggal 23 Maret 2007, Mereka terlihat gelisah namun tetap beranggapan Sertifikat Hak Pakai telah terbit,” ungkapnya.

Pelanggaran Luas tanah dengan sertifikat Hak Pakai dengan perolehan dari SHM no.136 dengan luas hanya 7.700 M² namun dalam Sertifikat hak Pakai KLHK no.22 luasnya berubah menjadi 52.950 M².

Namun tetap saja Kakan mengatakan memiliki keterbatasan kewenangan untuk mengungkapkan kesalahan/ cacat administrasi/ cacat luas.

Kata Rajak Abdul, Kakan menyampaikan agar masalah ini diselesaikan pada tingkat lebih tinggi (KSP atau Pengadilan) sebagaimana melibatkan KLHK dan Kemenkeu.

“Bila ada pihak yang merasa dirugikan maka dipersilahkan untuk membuat laporan Tindak Pidana ke polres, Melakukan gugatan TUN atau Perdata,” pungkasnya.