Tunaikan Tugasnya, Panmus yang Sah Gelar RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran

Jakarta- Bertempat di lobi Apartemen Puri Kemayoran Jakarta Pusat, Panitia Musyawarah RUALB yang disetujui dan di tanda tangani oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta yang tertera pada Berita Acara pada tanggal 29 Oktober 2022 lalu, meskipun kemudian sdr Carlo Samuel Manatap T sebagai ketua Panitia Musyawarah mengundurkan diri, tidak berarti Pamus tersebut bubar, Pamus tetap eksis,dan bahkan dapat melaksanakan tugasnya menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa P3SRS Puri Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Ya, setelah melalui prosedur yang kami tempuh dan tentunya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Perumahan & Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, maka hari Sabtu ini, kami Pamus dapat menggelar RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran sebagai implementasi Pergub No.132/2018 tertanggal 7 Desember 2021,” ungkap James Sekretaris Panitia Musyawarah kepada awak media, usai acara tersebut digelar.

Menurut James, pihaknya sangat mengapresiasi atas dukungan, sumbangsih dan kerjasama dari berbagai pihak sehingga acara RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran ini berlangsung aman, tertib dan tentunya yang sangat mengharukan adalah adanya siakp antusias warga penghuni Apartemen yang turut menghadiri acara RUALB ini, nampaknya mereka sangat mengharapkan pelaksanaan RUALB ini dapat terlaksana dengan baik, aman dan damai, Adapun salah satu agenda dalam rapat umum luar biasa ini memilih Ketua, sekretaris serta pengawas untuk apartemen Puri Kemayoran Jakarta Pusat periode 2023 hingga 2026 selama tiga tahun ke depan, Namun demikian setelah diperpanjang selama 30 menit dan rapat umum luar biasa dibuka kembali, ternyata peserta belum juga kuorum dan akhirnya diputuskan dilanjutkan hingga satu minggu terhitung sejak rapat ini digelar.

James sekretaris panitia musyawarah yang didampingi Trecy Anden yang juga anggota panitia dalam pelaksanaan RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran yang dihadiri sebanyak hanya 57 orang dari sejumlah 466 KK, yang akhirnya rapat di skors selama 30 menit untuk menunggu kehadiran peserta lainnya, akan tetapi setelah diperpanjang selama 30 menit dan rapat umum luar biasa dibuka kembali, ternyata peserta belum juga kuorum, dikarenakan belum memenuhi quota yang ditentukan oleh ketentuan peraturan yakni Pergub 132 tahun 2018 dan Perubahan Pergub No 70 tahun 2021 bahwa apabila pada Pelaksanaan RUALB belum memenuhi quorum maka mesti di laksanakan RUALB kembali.

“Ya, saya sungguh sangat berterima kasih kepada warga penghuni yang berkenan hadir di acara RUALB P3SRS Puri Kemayoran, dan saya yakin mereka akan hadir lebih banyak lagi pada RUALB Tahap ke dua minggu depan, ya, karena mereka mengetahui RUALB inilah yang sah dan sesuai prosedur,” tukas James.

Hal senada juga disampaikan Suhanto kepala seksi dari suku dinas Kota Administrasi Jakarta Pusat yang hadir mewakili unsur pemerintah yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa di dalam ketentuan yang berlaku saat ini, dirinya sebagai representasi dari Pemerintah, posisinya sebagai peninjau di dalam pelaksanaan RUALB Apartemen Puri Kemayoran tersebut, selain sebagai peninjau pihaknya juga berada pada posisi mendampingi kegiatan yang terkait dengan implementasi Pergub 132 tahun 2018 dan Perubahan Pergub No 70 tahun 2021.

“Ya, Kami sebagai unsur dari pemerintah senantiasa hadir untuk mendampingi kegiatan yang merupakan implementasi dari Pergub 132 tahun 2018 dan Perubahan Pergub No 70 tahun 2021, dari pengamatan kami dikarenakan RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran belum memenuhi ketentuan kehadiran peserta yang hadir, yakni 50%+1 warga penghuni, maka RUALB P3SRS tersebut harus diselenggarakan kembali, paling lambat 30 hari, tapi tadi sudah diputuskan bahwa RUALB akan dilaksanakan kembali minggu depan, nah jika RUALB tersebut dilaksanakan kembali, maka berapapun yang hadir rapat bisa dilanjutkan serta diperbolehkan mengambil keputusan,” tandas Suhanto.

Selain itu, lanjut Suhanto, mengenai keabsahan RUALB tersebut, dirinya juga menjelaskan persyaratannya diantaranya adalah tentang dari jumlah peserta minimal 50 plus 1 j dan juga harus adanya peninjau dari pemerintah melakukan pendampingan mulai dari sosialisasi hingga implementasi terbentuknya kepengurusan itu harus ada unsur dari pemerintah daerah seperti yang disampaikan Suhanto kepala seksi dari suku dinas DKI Jakarta.

Dalam acara RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, selain dihadiri sekitar 57 orang warga penghuni apartemen Puri Kemayoran juga nampak dihadiri Lurah Kebon Kosong yang hadir mewakili Camat Kemayoran, Danramil 07/Kemayoran Mayor Inf Yudho Fitrianto, dan Kapolsek Kemayoran Kompol Ardiansyah