Prabowo Dukung Capres-Cawapres tak Dibatasi Usia 40 Tahun

Calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu dibatasi usia 40 tahun. Anak muda mempunyai kemampuan dalam mengelola negara.

“Saya kira, kalau saya lihat ya, saya lihat jangan kita terlalu melihat usia lah. Kita lihat tekat, idealisme, kemampuan seseorang,” kata Prabowo ditemui usai dirinya bertemu dengan PSI di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Prabowo mengaku, dirinya banyak melihat di berbagai belahan dunia dipimpin oleh para pemimpin muda.

“Kalau saya lihat ya, banyak negara itu pemimpinnnya muda-muda,” tuturnya.

Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.