Buruknya Penyelenggaraan Haji 2023, Sastrawan Politik: Ketidakprofesional Kemenang di Bawah Yaqut

Penyelenggaran haji 2023 sangat buruk menunjukkan Kementerian Agama (Kemenag) di bawah Yaqut Cholil Qaumas tidak profesional.

“Kasus buruknya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ini hanya menambah deret panjang daftar ketidakprofesionalan kemenag dibawah kepemimpinan Yaqut,” kata Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (3/7/2023).

Kata Khozinudin, tahun 2023 ini Menag Yaqut gelabakan melayani jama’ah haji yang mencapai 229.000. Karena itu, masalah utama ruwetnya penyelenggaraan haji tahun 2023 ini adalah karena amatirnya Yaqut.

“Yaqut tidak profesional melayani dan menyelenggarakan ibadah haji. Yaqut hanya gahar mempersoalkan suara adzan dan mengatur TOA masjid, sambil terus teriak radikal radikul,” papar Khozinudin.

Kata Khozinudin, Menag Yaqut tak bisa buang badan, dengan melempar masalah ini ke pihak otoritas Saudi. Sebagaimana dikabarkan media, Menag Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Taufiq F Al Rabiah untuk membahas masalah terkait layanan ibadah haji 2023.

Dari sisi internal kemenag, ada berbagai masalah yang semestinya perlu dijadikan bahan evaluasi menyeluruh, diantaranya:

“Pertama, sebagaimana diketahui tahun 2023 ini Indonesia mendapatkan 8.000 kuota tambahan jemaah haji dengan waktu yang sangat mepet dengan pelaksanaan. Total kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M ini menjadi 229.000,” paparnya.

Namun, penambahan quota ini tidak diikuti dengan kebijakan manajemen penambahan fasilitas dan layanan, juga penambahan SDM untuk melayani jama’ah haji.

Sebagaimana video yang beredar dari jama’ah, petugas haji tidak memadai sehingga selain menghadapi masalah layanan yang buruk, jama’ah juga kebingungan menghadapi situasi karena tidak adanya petugas yang mendampingi dan memberikan pengertian dan solusi praktis di lapangan.

“Kedua, koordinasi kemenag dengan pihak otoritas Saudi yang buruk disinyalir menjadi akar masalah, sehingga jama’ah tidak terlayani dengan baik. Hal ini memang wajib dikomplain kepada Saudi, kalau perlu digugat secara perdata agar mendapatkan ganti rugi,” pungkasnya.