Panji Gumilang, Mulutmu – Harimaumu

Oleh: Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial

Ungkapan peribahasa “Mulutmu-Harimaumu” kini sedang dirasakan pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Indramayu Jawa Barat.

Dirasakan atau tidak, peribahasa tersebut di atas sedang dirasakan dan dialami yang bersangkutan setelah selama tidak kurang dari dua puluh tahun seolah berlindung atau dilindungi oleh sesuatu di balik topeng ajaran sesatnya yang hakikatnya patut diduga menistakan ajaran Islam.

Pascaviralnya kontroversi shalat Idul Fitri 1444H yang lalu di Al Zaytun Indramayu, melalui jejak digital yang terekam dalam media sosial kata-kata atau kalimat yang dilontarkan yang bersangkutan terus berbusa mengeluarkan bisa yang kini membuat suasana kehidupan berbangsa dan bernegara tidak kondudif.

Yang bersangkutan sepertinya lupa atau pura-pura lupa bahwa sebaran berita pada era dua puluh tahun lalu tidak sedahsyat penyebarannya dibandingkan dengan era kekinian.

Yang bersangkutan, kini hari-hari ke depan tentu harus menerima dampak “semburan bisa” yang diucapkannya baik berupa sanksi sosial maupun sanksi hukum dari laporan sejumlah ormas dan atau kumpulan para ulama kepada aparat soal dugaan penistaan agama.

Kini guliran “bola panas” yang berasal dari lisan Panji Gumilang sedang ditangani negara melalui Pemprov. Jawa Barat dengan membentuk Tim Investigasi yang “hanya” diberi waktu “sepekan” untuk menuntaskan perkara yang satu ini.

Semoga Tim Investigasi Pemprov. Jabar yang dimulai tanggal 20 Juni 2023, diharapkan sebelum Hari Raya Idul Adha 1444H sudah dapat mengumumkan hasil investigasinya. Masyarakat menunggu hasil kerja Tim Pemprov atas kegaduhan yang sangat sensitive ini akibat ulah Panji Gumilang yang selama ini seolah-olah sakti tidak tersentuh hukum.