Kebocoran Dokumen Penyelidikan, PIJAR 98: Polri dan Kejagung Harus Bergerak Periksa Pimpinan KPK

Skandal dan pelanggaran etik terus terjadi di tubuh pimpinan KPK. Setelah berbagai skandal gratifikasi, pelanggaran etik menemui pihak berperkara, kini ada temuan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di kementerian ESDM.

Sebagaimana ramai diberitakan, dalam penggeledahan di kantor ESDM, petugas KPK menemukan bocoran hasil perkara yang memuat rincian konstruksi perkara berupa kronologi perkara, terduga pelaku, serta pasal-pasal yang direkomendasikan untuk digunakan, dan bukti-bukti permulaan.

Pembocoran ini jelas-jelas merupakan tindak pidana, sesuai pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor, karena menghalangi dan merintangi proses penyidikan perkara. Polisi dan kejaksaan sudah bisa masuk.

Demikian dikatakan aktivis Pijar 98 Sulaiman Haikal dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (6/4/2024).

Haikal berharap Polisi dan Kejagung bisa pro-aktif mencegah dan memberantas penyalahgunaan wewenang di KPK karena posisi khas KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia. Peristiwa ini menambah daftar panjang berbagai pelanggaran yang fishy/amis oleh pimpinan KPK yang menimbulkan antipati publik karena dewan pengawas KPK terlihat lamban dan kurang tegas menindak.

Pengakuan para pegawai yang diperiksa pun menyatakan bahwa dokumen penyelidikan tersebut didapat dari pimpinan tertingginya yakni Menteri ESDM. Jika menilik hirarki jabatan, bukan suatu yang mengada-ada jika diduga menteri mendapatkan bocoran tersebut dari pimpinan KPK.

“Oleh karena itu rakyat berharap agar polri dan kejagung bisa mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa semua yang terlibat pembocoran ini baik di KPK maupun kementerian ESDM,” pungkas Haikal.