Para Pesilat di Trenggalek Serang Rombongan GP Ansor

Dua mobil yang membawa rombongan peziarah GP Ansor Kabupaten Tulungagung diserang oleh gerombolan pemuda di Desa Jambu Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek Minggu (5/3/2023) dini hari.

Akibatnya penyerangan tersebut, mengakibatkan 16 orang luka-luka, dan dua di antaranya mengalami luka serius. Semua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Insiden penyerangan itu terjadi saat empat mobil rombongan GP Ansor hendak pulang ke Tulungagung melalui jalur Ponorogo-Trenggalek.

Saat melintas di Desa Jambu, Trenggalek, tiba-tiba rombongan dilempari batu oleh sekelompok pemuda. Akibat kejadian tersebut, salah satu mobil rombongan GP Ansor mengalami kecelakaan dan terjun ke sungai.

Usai kejadian, petugas mengevakuasi minibus yang mengalami kecelakaan dan masuk ke sungai. Selain itu, petugas juga melakukan olah TKP dan identifikasi terhadap dua minibus yang rusak akibat dilempar batu.

Sementara sejumlah anggota GP Ansor Tulungagung dan Trenggalek mendatangi Polres Trenggalek. Mereka meminta polisi bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini karena telah melukai belasan orang.

“Jadi awalnya rombongan ada empat minibus. Setelah sampai di lokasi, tiba-tiba dua minibus diserang dan dilempari batu oleh gerombolan pemuda. Satu minibus mengalami kecelakaan dan masuk ke sungai,” Kata Mohamad Sukur, Ketua PC GP Ansor Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi akhirnya menetapkan 11 orang tersangka. Mereka adalah anggota salah satu perguruan silat. Polisi menyebut aksi penyerangan tersebut ternyata salah sasaran, karena target para tersangka adalah rombongan perguruan silat lain yang pulang dari Madiun.

“Usai kejadian kami langsung melakukan penyisiran, dan mengamankan 21 pelaku. Dan dari hasil pemeriksaan, 11 d iantaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Agus Salim.

Saat ini tujuh tersangka ditahan di Polres Trenggalek, sedangkan empat tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.