Soal Sengkarut Proyek BTS Kemenkominfo, BPK RI Didesak untuk Segera Lakukan PDTT

Jakarta- Untuk kesekian kalinya, Kemenkominfo dibawah pimpinan Jhonny G Plate membuat kegaduhan, pasalnya Proyek base transceiver station atau BTS yang digarap Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sedang dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mengendus dugaan korupsi kasus BTS Kominfo yang bernilai Rp 28,3 triliun itu, bahkan diperoleh informasi Pada Juni 2022, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK telah berencana mengaudit proyek pembangunan BTS. Proyek yang tengah digarap Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) itu molor dari target,

Audit akan dilaksanakan lantaran pembangunan BTS menggunakan skema kontrak tahun jamak atau multiyears. Proyek tersebut sudah berjalan selama tiga tahun dan telah memasuki masa audit, tapi nyatanya sampai sekarang BPK belum melakukan audit terhadap proyek tersebut, Demikian disampaikan Patria Kosim Komando Jihad Berantas Korupsi kepada pers, Jumat, 4 November 2022 di Jakarta.

“Sangat mengherankan bagi kami, BPK RI tidak melakukan audit terhadap proyek pembangunan Tower BTS tersebut, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya amburadul dan tidak memenuhi target waktu penyelesaian,” ungkap Patria Kosim yang juru bicara Koalisi Gerakan Jihad Berantas Korupsi.

Menurut Patria Kosim, berdasarkan Pasal 23 E UUD 1945, BPK RI memiliki kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam pemeriksaan investigatif, terhadap adanya dugaan kerugian negara dalam perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara dan dikerjakan oleh instansi pemerintahan, begitu pula pada proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), semestinya BPK RI segera melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) agar dapat mengungkap adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan Korupsi Kebijakan oleh Menkominfo Jhonny G Plate yang menguntungkan pihak perusahaan bernama Fiberhome, melainkan juga merugikan negara.

“Karena kondisi itulah, kami yang juga mendapatkan keluhan dari masyarakat terdampak oleh adanya kekacauan proyek tersebut, mengadukan hal tersebut ke BPK RI, agar BPK RI segera melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) secara transparan, akuntabel dan kredibel terhadap proyek tersebut, ya, kami bersurat ke BPK RI kemaren” tukas Patria Kosim.

Hal senada juga di sampaikan Dawud Fahim Gerakan Pemuda Muslim Anti Rasuah, kepada pers, ia mengatakan bahwa sudah sepatutnya, semua Lembaga anti rasuah, yakni KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan juga BPK RI, tidak mendiamkan dugaan korupsi kasus BTS Kominfo yang bernilai Rp 28,3 triliun, yang berdampak pada munculnya bencana komunikasi dan informasi, pada rakyat yang memerlukan jaringan internet, terutama yang tinggal di daerah terluar, dirinya menilai kasus ini adalah juga merupakan kejahatan kemanusiaan, ya pasalnya gara-gara adanya dugaan korupsi, dan tidak selesainya proyek tersebut, masyarakat tidak dapat terlayani oleh jaringan internet yang mereka butuhkan untuk kegiatan belajar mengajar, berkomunikasi dan berinformasi.

“Ya, kami dan juga rakyat Indonesia, sangat berharap sekali kasus ini terungkap dan terbongkar, siapa actor intelektual, maupun pelaku yang bersembunyi di balik kekuasaan harus segera diperiksa dan dihukum seberat-beratnya, kami juga mendesak agar BPK Juga memeriksa dugaan keterlibatan Menkominfo Jhonny G Plate, ya, donk, dia kan pucuk pimpinan Kemenkominfo, jangan pura-pura nggak tahu lah,” pungkas Dawud Fahim.