PERAK Adukan KPK ke Komisi Hukum DPR RI Terkait Dugaan Korupsi Kebijakan Menkominfo

Jakarta- Saat ini terdapat fenomena sorotan masyarakat mengenai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal pelayanan terhadap pengaduan dari masyarakat, dan bahkan KPK era Firli terindikasi sangat buruk dalam melakukan kinerja penindakan, ketidakjelasan penuntasan tunggakan perkara, kegagalan meringkus buronan, problematika supervisi dan pengambilalihan perkara serta tidak pernah menjerat satupun aparat negara, misalnya sdr Johnny Gerard Plate sebagai Menkominfo, diduga melakukan korupsi kebijakan yang berdampak menguntungkan pihak lain, dan merugikan kepentingan masyarakat, indikasi tersebut nampak pada kebijakan Menkominfo Johhny G Plate di bidang platform digital melalui lahirnya keputusan tidak diblokirnya Platform Digital judi online, bahkan terdaftar dalam PSE, demikian disampaikan Abdullah Fernandes juru bicara Pergerakan Rakyat Anti Korupsi (PERAK) kepada awak media, Senin, 10 Oktober 2022 di Jakarta.

“Ya, Kami menduga Menkominfo Jhonny G Plate melakukan praktek korupsi kebijakan, sehingga berdampak merugikan kepentingan masyarakat, ya, memang sih praktek korupsi kebijakan ini bisa saja karena itu membongkarnya harus melalui proses audit investigasi oleh KPK,” ungkap Abdullah Fernandes.

Menurut Abdullah, Korupsi kebijakan dalam perspektif kriminologi termasuk kualifikasi white collar crime dengan turunannya yaitu occupational crime dan discretionary crime, Korupsi kebijakan lahir karena adanya jabatan tertentu dengan wewenang yang legitimate berdasarkan hukum akan tetapi terdapat kepentingan pribadi di tengah kepentingan masyarakat, pada titik ini terlihat bagaimana hubungan kekuasan dengan praktek korupsi yang memiliki kecenderungan semakin besar kekuasaan maka potensi korupsi akan semakit tinggi, Korupsi kebijakan tersebut, misalnya pemberian ijin Platform Digital judi online, yang diduga dikelola oleh para cukong.

“Korupsi kebijakan lebih berbahaya daripada korupsi dalam bentuk uang. Kalau (korupsi) uang bisa dihitung, tetapi kalau kebijakan dalam bentuk pemberian ijin dll, luar biasa tidak bisa dihitung nilai keuntungannya, dan juga luar biasa tidak bisa di hitung nilai kerugian terhadap kepentingan masyarakat, karena itu korupsi kebijakan itu harus dibongkar,” tukas Abdullah Fernandes.

Dari dugaan tersebut, lanjut Abdullah, pihaknya sudah melakukan pengaduan kepada KPK, agar KPK segera melakukan audit investigasi terhadap kebijakan yang di keluarkan sdr Johnny Gerard Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, namun sayangnya sudah selama 2 bulan pengaduan itu disampaikan ke KPK, tidak ada respon apapun dari KPK, bahkan didiamkan begitu saja, ini yang membuat dirinya bersama rekan-rekan sesame generasi milenial yang tergabung dalam Pergerakan Rakyat Anti Korupsi (PERAK) mengadukan hal ini ke Komisi III DPR RI agar segera mengevaluasi kinerja KPK dan sekaligus memberikan teguran keras kepada Ketua KPK beserta jajarannya, yang kinerjanya terkesan diskriminatif tidak professional, dan diduga melakukan pembiaran terhadap adanya dugaan korupsi kebijakan yang dilakukan terduga Menkominfo Jhonny G Plate tersebut, yang berdampak pada kegaduhan di masyarakat.

“HariSenin, tanggal 10 Oktober 2022 kami sudah menyampaikan penggaduan ke Komisi III DPR RI agar memberikan teguran keras kepada KPK, agar segera melakukan audit investigasi terhadap dugaan korupsi kebijakan yang dilakukan Johnny Gerard Plate sebagai Menkominfo, karena bagaimanapun Komisi III DPR RI yang telah memilih komisioner KPK, maka sudah semestinya bertanggungjawab terhadap pilihannya, jika Komisi III DPR RI tidak berani mengevaluasi KPK, maka jangan salahkan rakyat menuntut pembubaran KPK, dan juga muncul mosi tidak percaya terhadap Komisi III DPR RI beranggotakan Perwakilan Parpol yang kan bertarung di Pemilu 2024 mendatang,” pungkas Abdullah Fernandes