Selalu Bicara Ancaman Radikalisme, Rektor Unila yang Juga Wakil Ketua PWNU Lampung Ditangkap KPK

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan menerima suap senilai sekitar Rp 2 miliar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan uang itu berasal dari penerimaan mahasiswa baru.

Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Ali menyatakan bahwa operasi tangkap tangan itu dilakukan di dua tempat, yaitu di Bandung dan Lampung. Dia menyatakan penyidik KPK menangkap tujuh orang.

“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” kata dia.

Prof Karomani yang juga menjabat Wakil Ketua PWNU Provinsi Lampung sering berbicara ancaman radikalisme di kampus maupun di Indonesia.

Saat menyambut mahasiswa baru tahun 2021, Rektor Unila Karomani mengajak mahasiswa menambah pengetahuan dengan banyak membaca buku bacaan.

Menurutnya semakin banyak buku bacaan yang menjadi rujukan sumber Ilmu maka semakin luas pemahaman alias agar tidak kuper (kurang pergaulan).

“Mahasiswa itu harus banyak baca buku, jangan satu bacaan saja. Supaya pintu itu bisa dilihat lebih banyak,” ujarnya, saat dimintai keterangan di Gedung Serbaguna (GSG) Unila, Selasa (9/11/2021).

Jika ada mahasiswa yang terpapar radikalisme, kata Karomani, pihaknya akan mengajak berdialog dan berdiskusi.

Karomani mengatakan, mahasiswa semacam itu berikan pemahaman bukan dieksekusi kemudian dikeluarkan dari kampus. Sebab, sesungguhnya mahasiswa sedang mencari jati diri