Pengamat: Jangan Terburu-buru Mengesahkan Raperda RTRW DKI

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diajukan Gubernur Jakarta Anies Baswedan ke DPRD DKI harus dibahas secara serius dan tidak terburu-buru disahkan.

“Bicara masalah Raperda RTRW menyangkut banyak kepentingan  seperti legislatif, pengusaha dan eksekutif. DPRD DKI dalam menerima Raperda RTRW dalam pembahasannya harus hati-hati,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (6/6/2022).

Ia sendiri mendapat informasi Anies menginginkan Raperda RTRW diselesaikan DPRD DKI pada Agustus 2022. “Gubernur berharap Raperda RTRW selesai Agustus 2022,” jelas Amir.

Menurut Amir, Raperda RTRW DKI terkait juga keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Bagaimana Raperda RTRW itu menjawab aset Pemda DKI, Pemerintah Pusat dan swasta setelah ada IKN padahal UU IKN masih diuji di MK,” ungkapnya.

Raperda RTRW, kata Amir juga bisa menjawab posisi gedung DPR, Mabes TNI, Mabes Polri setelah ada UU IKN. “Raperda RTRW harus menjawab tantangan masa depan,” jelas Amir.

Raperda RTRW sekarang ini ada kebijakan strategis nasional, salah satunya ada undang undang cipta kerja serta undang undang pesisir pantai yang harus digabungkan.

“Ada undang undang cipta kerja terus kita juga harus memasukkan undang undang pesisir pantai yang sebelumnya terpisah sekarang harus kita gabungkan,” paparnya.