Izin Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Sebut Atas Izin Allah SWT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut bisnis Paytren atas izin Allah SWT. Semua pihak sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan Paytren namun Allah SWT berkehendak lain.

Demikian dikatakan Yusuf Mansur dalam pernyataannya, Selasa (14/5/2025) dikutip dari CNN Indonesia. “Dan yang tidak kalah penting, gak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Gak ada, bisa ditanyakan ke OJK,” klaimnya.

Yusuf Mansur mengklaim tidak ada utang dari Paytren kepada masyarakat. “Dan yang tidak kalah penting, gak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Gak ada, bisa ditanyakan ke OJK,” klaimnya.

Baca juga:  Ust. Yusuf Mansyur: Yuk Istikharah, Utamakan Pemimpin Muslim Seperti Adhyaksa, Yusril, Sandiaga

“Terima kasih kepada OJK yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajarkan saya, dan kebaikan lain. Semoga enggak kapok juga dengan ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di kemudian hari,” imbuh Yusuf.

Yusuf Mansur berharap semoga apa yang dilakukan olehnya menjadi amal ibadah. Ia menegaskan niatnya adalah memajukan ekonomi umat melalui jalur syariah.

Meski begitu, ia enggan menegaskan apakah masih berstatus sebagai pemilik Paytren. Ia hanya menyinggung soal perjuangan menjual unit usahanya tersebut selama kurun waktu tiga tahun lebih.

OJK resmi mencabut izin usaha Paytren pada 8 Mei 2024. Pencabutan dilakukan karena Paytren telah melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Baca juga:  Ganjar Muncul di Tayangan Azan, Ustaz Yusuf Mansur: Masyarakat Harus Berbaik Sangka

Berikut rincian pelanggaran aturan yang mereka lakukan;

1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi;
3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris;
5. Tidak memiliki komisaris independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.