Wasiat Tri Sutrisno ke La Nyalla, Pengamat: DPD Diharapkan Bisa Minta Penjelasan Presiden Penyimpangan Konstitusi di SU MPR

Mantan Wakil Presiden Tri Sutrisno yang memberikan wasiat ke Ketua DPD La Nyalla Mattalitti merupakan pengakuan UUD 45 hasil amandemen merusak bangsa Indonesia. La Nyalla dan DPD diharapkan bisa meminta penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyimpangan konstitusi di Sidang Umum MPR.

“Tri Sutrisno purnawirawan TNI paling senior dan saat ini menjabat Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP. Wasiat Tri Sutrisno ke Ketua DPD La Nyalla Mattalitti merupakan pengakuan ke publik UUD 45 hasil amandemen membawa kehancuran,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (31/5/2022).

Menurut Amir, Tri Sutrisno mengingatkan UUD 45 hasil amandemen merusak bangsa seperti pepatah bahasa Inggris Better late than never (lebih baik terlambat daripada tidak pernah). “Harusnya sikap yang ditunjukkan Tri Sutrisno sejak adanya amandemen UUD 45,” paparnya.

Kata Amir, saat ini tidak ada kedaulatan rakyat di DPR karena sudah menjadi bagian dari pemerintah. “DPR isinya parpol yang mendukung oligarki,” ungkap Amir.

DPD yang merupakan perwakilan rakyat secara langsung, kata Amir diharapkan Tri Sutrisno bisa menyuarakan kepentingan masyarakat. “Suara DPD meminta penjelasan presiden di Sidang Umum MPR terkait penyimpangan konstitusi,” paparnya.

DPD berhak meminta penjelasan presiden di Sidang Umum MPR karena bagian dari unsur MPR. “DPD yang menjadi bagian unsur MPR ikut melantik dan mengabsahkan presiden. Wajar DPD minta penjelasan presiden tentang penyimpangan konstitusi,” ungkap Amir.

Jika anggota DPD dilarang hadir dan meminta penjelasan presiden tentang pelanggaran konstitusi di Sidang Umum MPR muncul konflik ketatanegaraan.

Selain itu, ia mengatakan, wasiat Tri Sutrisno ke La Nyalla harus dicermati bijak Jokowi memberi perintah menteri dan pendukungnya tidak melanggar konstitusi kegilaan politik tiga periode.