Masjid Al Huriyah Kebon Sirih Dibongkar MNC tak Ada Pembelaan Anies, Aktivis Muhammadiyah DKI Kecewa ke Gubernur Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memberikan pernyataan penolakan terkait pembongkaran Masjid Al Huriyah Kebon Sirih oleh MNC.

“Tidak ada sedikit pun pembelaan Anies Baswedan untuk mepertahankan Masjid Al Huriyah Kebon Sirih yang bersejarah buat warga Betawi,” kata aktivis Muhammadiyah DKI Farid Idris kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (16/4/2/22).

Farid menilai, Anies telah mengecewakan umat Islam karena tidak bisa memberikan pembelaan terhadap Masjid Al Huriyah Kebon Sirih.

“Gubernur Anies yang disanjung sebagai harapan bangsa dan harapan umat Islam ternyata tidak bisa berbuat apa-apa terkait Masjid Al Huriyah Kebon Sirih,” tegas Farid.

Menurut Farid, status tanah Masjid Al Huriyah Kebon Sirih merupakan wakaf sehingga tidak bisa dijual pihak lain. “Dalam hukum Islam, tanah wakaf tidak bisa dijual,” papar Farid.

Farid mengatakan, umat Islam dan Anies sebagai penguasa ibu kota harus mempertahankan Masjid Al Huriyah Kebon Sirih. “Walaupun pihak MNC sudah mengganti masjid Al Huriyah di Pasar Minggu, umat Islam wajib menolak,” jelas Farid.

Umat Islam, kata Farid harus melakukan perlawanan hukum terhadap MNC yang telah merobohkan Masjid Al Huriyah Kebon Sirih.

“Umat Islam jakarta bisa melakukan somasi atau proses hukum terhadap MNC,” ungkapnya.

PT GLD Property atau PT MNC Property Group akhirnya memberikan klarifikasi terkait kabar pembongkaran Masjid Al Hurriyah di RW 06, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Melalui Head Of Corporate Secretary MNC Group, Hatunggal M Siregar, perusahaan milik Harry Tanoeseodibjo itu mengakui telah melalukan pembongkaran Masjid Al Huriyah.

Pria yang biasa disapa Tunggal ini menegaskan tindakan itu dilakukan berdasarkan persetujuan yang dibuat antara pihak Yayasan Masjid Al-Huriyah sebagai Nazhir dan PT GLD Property sebagai pihak pengembang. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Tunggal menambahkan, pihaknya juga telah mendapatkan persetujuan ruislag dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi DKI Jakarta. Saat memberikan keterangan resmi, Jumat 15 April 2022, Tunggal menerangkan PT MNC Property Group juga telah menyediakan masjid pengganti di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pemilihan lokasi di Jakarta Selatan menurut Tunggal juga sudah mendapat persetujuan pihak Nashir dan BWI DKI Jakarta. Sedangkan untuk warga RW 06 Kebon Sirih, menurut Tunggal bisa beribadah di Masjid Bimantara yang lokasinya tidak jauh dari masjid yang lama.

Tunggal menyatakan pihaknya menyesalkan pernyataan yang disampaikan Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Tomy Tampatty. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak benar dan ada unsur pencemaran nama baik. Itulah sebabnya Tunggal menyebut pihaknya telah melaporkan Tommy Tampatty ke polisi pada 21 Maret 2022. Laporan telah diterima dengan nomor LP/B/599/III/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN/JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Maret 2022.

“Seandainya memang benar pengirimnya adalah saudara Tomy Tampatty, maka terhadap yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian,” ujar Tunggal.