Tak Ada Dosa Turunan PKI

Oleh: Tarmidzi Yusuf (Pegiat Dakwah dan Sosial)

“Tidak ada dosa turunan. Setiap manusia berhak mendapatkan perlakuan yang sama,” kata Iwan Sumule, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/4). Hal itu ia sampaikan sebagai tanggapan langkah Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi tentara.

Apa yang disampaikan Iwan Sumule benar. Setiap anak terlahir dalam keadaan fitrah (suci dan cenderung pada kebenaran).

“Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” (HR. al-Baihaqi dan ath-Thabrani)

Akan berbeda halnya bila anak terlahir dari keturunan PKI. Walaupun tidak ada dosa turunan, hitam putihnya seorang anak tergantung orang tuanya. Ideologi dan agama seorang anak amat tergantung ideologi dan agama orang tuanya. Kecuali anak tersebut mendapat HIDAYAH.

Bila ada argumen bahwa, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam_ saja orang tuanya kafir. Tentu saja berbeda antara seorang Nabi dan Rasul dengan manusia biasa seperti kita.

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dibimbing oleh Wahyu sementara manusia biasa cenderung kepada hawa nafsu.

وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

“Dan dia tidaklah berbicara dari dorongan hawa nafsunya, akan tetapi ucapannya tiada lain adalah wahyu yang disampaikan kepadanya.” (QS. an-Najm: 3-4)

وَأَنزَلَ اللّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ وَكَانَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكَ عَظِيماً

“Dan Allah telah menurunkan kepadamu (Muhammad): al-Kitab dan al-Hikmah, dan Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan karunia Allah adalah sangat besar atasmu.” (QS. an-Nisaa’: 113)

PKI tidaknya seorang keturunan PKI sangat tergantung orang tua dan dengan siapa dia berteman serta dimana dia memperoleh pendidikan.

“Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya, dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu, dan kalaupun tidak engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628)

Tidak cukup hanya sekadar mengaku beriman lantas mendapat HIDAYAH dan merasa akan dibimbing oleh Wahyu (al-Qur’an dan Sunnah).

Dalam hadits Qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman:

“Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua tersesat kecuali orang yang Aku beri petunjuk, maka mintalah petunjuk kepada-Ku niscaya Aku akan berikan petunjuk kepada kalian” (HR. Muslim)

Minimal ada 4 (empat) sebab datangnya HIDAYAH:
1. Tidak bersandar kepada diri sendiri dalam melakukan semua kebaikan dan meninggalkan segala keburukan;

2. Selalu mengikuti dan berpegang teguh dengan agama Allah Ta’ala secara keseluruhan lahir dan batin;

{فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلا يَضِلُّ وَلا يَشْقَى}

“Maka jika datang kepadamu (wahai manusia) petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, maka dia tidak akan tersesat dan tidak akan sengsara (dalam hidupnya)”(QS Thaahaa: 123).

3. Membaca al-Qur-an dan merenungkan kandungan maknanya;

{إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا}

“Sesungguhnya al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mu’min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar” (QS al-Israa’: 9).

4. Meneladani tingkah laku dan akhlak orang-orang yang shalih sebelum kita.

{أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهِ}

“Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka” (QS al-An’aam: 90).

Belum lagi menurut konstitusi Indonesia. UUD 1945 Pasal 29:

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hanya orang BERAGAMA yang boleh HIDUP di Indonesia. Tidak ada tempat di bumi INDONESIA bagi orang yang tidak beragama alias ATHEIS.

Bagaimana mungkin keturunan PKI kecuali dia bertaubat dan kembali beragama, bisa diterima masuk tentara, ASN, polisi dan lain sebagainya. Sementara dia TIDAK BERAGAMA.

Perlakuan yang berbeda dialami oleh HTI dan FPI yang beragama dan difitnah radikal tidak boleh menjadi ASN, tentara, polisi dan pejabat negara. Bukankah ini melanggar konstitusi?

Pelanggar konstitusi seperti keturunan PKI dibela dan dilindungi. Sedangkan HTI dan FPI dianggap melanggar konstitusi, padahal HTI dan FPI dilindungi oleh konstitusi (UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 dan Pasal 28).

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Jaminan dari NEGARA untuk KEBEBASAN BERAGAMA dan tidak ada jaminan dari NEGARA untuk orang yang TIDAK BERAGAMA dan anti TUHAN.

Demikian pula dengan Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 menerangkan bahwa PKI dibubarkan dan dilarang. Termasuk larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Belum ada UU atau Ketetapan MPR yang menetapkan HTI dan FPI sebagai organisasi terlarang. Lagian, HTI dan FPI tidak pernah melakukan kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan kemanusiaan yang dilakukan PKI pada tahun 1948 dan 1965. Justru FPI menjadi korban kebiadaban seperti tragedi pembantaian 6 Laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek, rest area KM 50.

Inilah keanehan negeri ini. Memperkuat dugaan bahwa secara de facto PKI sudah berkuasa di negeri ini.

Bandung, 5 Ramadhan 1443/7 April 2022