Ingin Tanyakan Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS, Anggota DPRD Jatim tak Ditemui Kasi Pidsus Kejari Lamongan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Anton Wahyudi tidak mau menemui anggota DPRD Komisi E Jawa Timur (Jatim) Mathur Husyairi ketika mempertanyakan kasus penyelesaian dugaan korupsi hibah Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS).

“Saya ingin ketemu Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi untuk menanyakan kelanjutan penyelesaian dugaan korupsi PJU-TS, namun yang menemui Kasi Intel Kejari Condro Maharanto” kata Mathur Husyairi kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (15/3/2022).

Mathur mengatakan, Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto menjanjikan akan mempertemukan dirinya dengan Kajari Lamongan. “Saya mau diagendakan ketemu Kajari Lamongan untuk memberikan data dan info yang bisa dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia meminta dugaan kasus korupsi pengadaan PJU-TS di Lamongan tidak hanya berhenti di pokmas. “Siapa yang menjadi aspirator termasuk elit di Lamongan yang terlibat diusut tuntas,” papar Mathur.

Mathur menduga adanya unsur kesengajaan dalam meloloskan proyek hibah pokmas yang merugikan negara sebesar Rp 40,9 miliar. Ia menjelaskan proyek hibah berawal dari inisiator kemudian di koordinator oleh korlap kemudian di verifikator baru menjadi hibah pokmas

“Dengan denah di atas, semua proposal bisa lolos karena ada komunikasi atau persekongkolan antara inisiator dan verifikator. Pengajuan proposal ada pada tahun 2019, ketika itu Kadis Perhubungannya masih Fattah Jasin (verifikator proposal), inisiator ya beberapa orang namun yang paling banyak Husnul Aqib,” ujarnya.

Pada tahun 2021 terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 40,9 miliar di Kabupaten Lamongan.

Disinyalir terjadi penggelembungan atau mark up anggaran harga 1 tiang beserta solar surya sebab pengajuannya PJU-TS dengan total kerugian Rp 40,9 miliar. (Rinto Caem)