GRPRAI Adukan DIP dkk ke Bareskrim Polri

Polemik di internal tubuh Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI), nampaknya semakin membuat resah masyarakat, khususnya di kalangan warga anggota ORARI, pasalnya situasi ini dipicu oleh adanya dugaan perilaku kriminalitas dari kepengurusan pusat hasil Musyawarah Nasional XI ORARI Lanjutan yang digelar tgl 11-12 Desember 2021 silam di Bengkulu, melalui sepak terjangnya yang di duga mengabaikan nilai-nilai kepatuhan terhadap hukum maupun nilai-nilai kepatutan terhadap norma etika, social maupun hukum, terkait dengan kondisi tersebut, sekelompok anak-anak generasi Milenial yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Penggemar Radio Amatir Indonesia (GRPRAI), menyampaikan pengaduan ke Komjen Agus Andrianto Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

“Benar, baru saja kami menyampaikan pengaduan ke Bareskrim Polri, terkait dengan dugaan tindakan kriminalitas di lakukan oleh Donny Imam Priambodo (DIP) dkk yang sangat meresahkan masyarakat khususnya warga anggota ORARI, diantaranya adalah perbuatan dia yang diduga menebarkan berita bohong atau hoax,” ungkap Ratih Paulina salah seorang juru bicara Gerakan Rakyat Penggemar Radio Amatir Indonesia, saat di hubungi pers, Rabu, 9/3/2022 di Jakarta.

Menurut Paula, realitasnya dia (DIP) diduga telah memberikan keterangan palsu dengan menyebutkan bahwa dia adalah Ketua Umum Hasil Munas XI ORARI, padahal Munas XI ORARI telah terjadi kericuhan dan dibubarkan oleh aparat kepolisian, sehingga sesuai ketentuan di AD/ART ORARI, maka forum musyawarah untuk mencari solusi atas perselisihan paham di Munas XI ORARI tersebut adalah Munas Luar Biasa, bukan munas lanjutan. Selain itu, DIP diduga telah melakukan perbuatan menciptakan hoax yakni melakukan rekayasa informasi untuk menutupi informasi sebenarnya. Dengan kata lain, yang bersangkutan melakukan pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya, dan sangat mengherankan Johnny G Plate Menkominfo dan Yasonna Laoly Menkumham sebagai pejabat negara terpengaruh oleh berita hoax yang disampaikan oleh DIP, tindakan yang dilakukan DIP di duga sebagai pelaku, pembuat dan penyebar hoax, dapat dikenakan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 311 dan Pasal 378 KUHP.

“Sangat disayangkan sekali, jika pejabat negara yakni Menkominfo dan Menkumham yang seharusnya melawan berita hoax, tapi justru terkena hasutan berita hoax, sehingga mengeluarkan kebijakan yang digunakan oleh DIP dkk untuk mengintimidasi warga ORARI yang menghendaki kedaulatan AD/ART sebagai konstitusi fundamental bagi ORARI, serta digunakan untuk melakukan tindakan kriminalitas melalui menghilangkan hak keanggotaan ORARI yakni IAR,” tukas Ratih Paulina yang juga koordinator Himpunan Milenial Amatir Radio Indonesia.

Sementara itu, tempat terpisah, saat dihubungi pers, Abdullah Fernandes koordinator Gerakan Banteng Milenial Anti Korupsi, yang juga tergabung di Gerakan Rakyat Penggemar Radio Amatir Indonesia, mengatakan bahwa selain di duga menyebarkan berita hoax, mereka juga mengadukan perbuatan DIP yang juga di duga melakukan tindakan kriminalitas, melalui pemblokiran nomor rekening dana iuran anggota, padahal pemblokiran no rekening itu dapat dilakukan apabila ada permohonan pemilik rekening kepada pihak perusahaan perbankan, sedangkan pemilik sah Rekening iuran anggota ORARI masih ORARI Pusat periode 2016-2021 yang tidak menyerahkan kepemilikan no rekening tersebut kepada DIP, dikarenakan kepengurusan ORARI yang dipimpinnya melanggar AD/ART ORARI dan juga kepengurusan yang dipimpin oleh Sdr Donny Imam Priambodo sedang dalam gugatan hukum di PN Denpasar dan PTUN di Jakarta.

Adapun menurut pemahaman yuridis, bahwa yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindakan pemblokiran no rekening tersebut, sebelum adanya ketetapan hukum yang tetap dari Lembaga Peradilan mengenai gugatan Perbuatan Melawan Hukum maupun gugatan administrasi terhadap apa yang mereka lakukan pada Munas XI ORARI Lanjutan di Bengkulu beserta hasil dari kegiatan tersebut, ini artinya, DIP bersama kelompoknya tidak berhak melakukan pemblokiran no rekening tersebut, hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, jika dia melakukan pemblokiran no rekening iuran anggota ORARI, maka di duga dia melakukan tindak kriminal pencurian atau perampasan terhadap sesuatu yang masih dimiliki pihak lain.

“Karena itulah kami sangat berharap kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si & juga Bapak Komjen Agus Andrianto Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang kami sampaikan dengan disertai bukti maupun berbagai fakta terkait dugaan perbuatan kriminalitas oleh DIP,” pungkas Abdullah Fernandes, Rabu, 9/3/2022 di Jakarta. (* Tonny S)