Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, Mantan Staf Ahli Panglima TNI: Pembela Keadilan akan Dimenangkan

Brigjen Junior Tumilaar merupakan prajurit TNI yang membela kebenaran dan keadilan namun ditahan dengan tudingan menyalahi kewenangannya. Namun sejatinya Brigjen Junior Tumilaar akan dimenangkan Tuhan yang Maha Kuasa.

“Brigjen TNI Junior Tumilaar, percayalah janji Allah, bahwa pembela kejujuran, kebenaran dan keadilan akan dimenangkan,” kata mantan Staf Ahli Panglima TNI Mayjen (Purn) Deddy S Budiman dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Kamis (24/2/2022).

Deddy mengatakan, Junior Tumilaar yang ditahan membuat miris hati seorang prajurit TNI profesional yang berakhlak mulia, berjiwa saptamarga, sumpah prajurit, delapan wajib TNI, memiliki naluri intelijen strategis.

“Junior Tumilaar peduli untuk berjuang, berbuat dan berteriak membela rakyat, membela kejujuran, kebenaran dan keadilan, meskipun harus mendekam di hotel prodeo,” jelasnya.

Ia menyakini di tubuh TNI masih banyak prajurit TNI yang memiliki jiwa saptamarga, sumpah prajurit, delapan wajib TNI seperti Junior Tumilaar yang peduli terhadap penderitaan rakyat, guna menyelamatkan kedaulatan dan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 asli.

“Inilah wolak walik jaman, yang paham tupoksi TNI, membela rakyat, berani membela kejujuran, kebenaran dan keadilan serta membela NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 asli, masuk hotel prodeo,” papar Deddy.

Kata Deddy, para pejabat yang membela oligarki Neo Komunisme justru mendapat kenaikan jabatan.

“Inilah wolak walik jaman yang membela oligarki Neo Komunisme mendapat jabatan bergengsi, mendapat kenaikan pangkat dan kekuasaan,” jelasnya.

Beredar foto lembar surat yang disebut tulisan tangan Brigjen TNI Junior Tumilaar. Inti surat tersebut adalah permohonan Tumilaar dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Assalamualaikum dan salam sejahtera Bapak/Ibu semuanya, semoga Allah Yang Maha Kasih-Maha Penyayang yang bernama Yehuwa memberi berkah kepada Bapak/Ibu sekeluarga… Aammiinn. Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD),” bunyi surat tersebut, Senen (21/2/2022).

Dalam surat itu disebut Tumilaar ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari di Pomdam Jaya. Kemudian penahanannya dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari hingga saat ini.

“Saya juga mohon pengampunan karena tgl 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun. Akhir kata saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., mendoakan untuk Bapak/Ibu sekeluarga senantiasa diberikan berkah kesehatan kesejahteraan dari Allah Yang Maha Kasih-Maha Penyayang yang bernama Yehuwa… Aammiiinnn,” bunyi bagian akhir surat tersebut.