Kurang Greget Tangani Dugaan Korupsi PJU-TS, Kejari Lamongan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan karena dianggap kurang greget dalam menangani dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS).

“Saya melihat Kejari Lamongan kurang greget menangani dugaan korupsi pengadaan PJU-TS. Makanya saya melaporkan ke Komisi Kejaksaan,” kata warga Lamongan yang melaporkan ke Komisi Kejaksaan Rinto Junaidi kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Menurut Rinto, Komisi Kejaksaan akan menindaklanjuti adanya laporan terkait kinerja Kejari Lamongan dalam menangani dugaan korupsi pengadaan PJU-TS. “Setelah menerima laporan, Komisi Kejaksaan mengaku akan melakukan pleno pada Senen, 28 Februari 2022 terkait kinerja Kejari Lamongan,” jelas Rinto.

Rinto mengatakan, Kejari Lamongan harusnya memeriksa beberapa nama aspirator salah satu Husnul Akib dalam dugaan korupsi pengadaan PJU-TS. “Husnul Aqib tahu banyak kasus ini,” jelas Rinto.

Beberapa pelakasana dalam proyek pengadaan PJU-TS, menurut Rinto belum juga diperiksa Kejari Lamongan.

Kata Rinto, masyarakat Lamongan berharap kasus dugaan korupsi PJU-TS dituntaskan. “Masyarakat Lamongan berharap aparat penegak hukum tegas dalam kasus ini,” papar Rinto.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp40,9 miliar di Lamongan.