JHT Cair Usia 56 Tahun, Aktivis Malari 74: Diduga untuk Modal Nyapres 2024

Ada dugaan untuk modal Nyapres 2024 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 di mana Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan pada saat usia 56 tahun.

“Ada unsur politiknya JHT bisa cair usia 56 tahun. Saya menduga dana JHT digunakan modal nyapres 2024,” kata aktivis Malapetaka Limabelas Januari (Malari) 74 Salim Hutadjulu kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (18/2/2022).

Menurut Salim, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui tidak ada visi dan misi menteri. “Dari pernyataan ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 atas sepengetahuan Presiden Jokowi,” ungkapnya.

Kata tahanan politik era Soeharto ini, dana JHT diduga dinikmati partai politik. “Anggota DPR diam saja. Ini diduga mendapat bagian juga,” papar Salim.

Salim mengatakan, pencairan dana JHT pada usia 56 tahun sangat menzalimi kalangan buruh. “Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus ditolak. Kawan-kawan buruh bisa melakukan gugatan ke PTUN,” jelasnya.