Kasus Wadas, KPUA: Pemerintah Jokowi Melanggar Konstitusi

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar konstitusi dengan memaksakan pembangunan waduk Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo berdasarkan Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Hukum Perpres dimaksud tetap merujuk UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil

“Pemerintah Jokowi telah melakukan pembangkangan konstitusi karena tetap melaksanakan Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional,” kata Ketua Umum Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPUA) Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (10/2/2022).

Pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah, kata Khozinudin, DPR dan MPR semestinya segera memanggil Presiden Jokowi sekaligus melakukan serangkaian tindakan persiapan untuk melakukan aktivasi pasal 7A UUD 1945 untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

“Sudah saatnya, lembaga DPR dan MPR menunjukkan kinerjanya kepada rakyat,” ungkapnya.

Kata Khozinudin, pemerintah untuk segera menghentikan keseluruhan proses dan tahapan proyek pembangunan waduk bener berdasarkan Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional, sampai ada perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan hingga dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

“Mengecam keras tindakan Gubernur Jawa Tengah Saudara Ganjar Pranowo, yang secara sepihak berdalih pengukuran tanah membiarkan terjadinya teror dan intimidasi baik secara psikis maupun fisik, kepada warganya di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah,” paparnya.