Diduga Palsukan Pelat Nomor Mobil, Praktisi Hukum: Kang Dede Terancam 6 Tahun Penjara

Komisaris PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), Kristia Budhyarto atau yang akrab disapa Kang Dede terancam enam tahun penjara atas dugaan pemalsuan pelat nomor mobil.

Demikian dikatakan praktisi hukum Hans Sutha Widhya dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (29/1/2022). “Pemalsuan pelat nomor mobil tindak pidana umum,” ungkapnya.

Kata Hans Sutha, pemalsuan pelat nomor dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Ia mengatakan, pemalsuan pelat nomor itu juga tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU itu, bagi mereka yang melanggar, polisi akan menyita STNK kendaran untuk kemudian dilakukan penilangan.

“Aparat kepolisian harus segera memeriksa Kang Dede atas dugaan pemalsuan pelat nomor mobil,” ungkap Hans Sutha.