Segera Panggil Arteria Dahlan

by M Rizal Fadillah

Arteria Dahlan yang membuat marah masyarakat Sunda atas ujaran yang dianggap menistakan dituntut untuk mendapat sanksi pemecatan dari kedudukannya sebagai anggota DPR dan atas pelaporan ke Kepolisian segera diproses. Arteria harus dipanggil untuk memberi keterangan sebagaimana maksud dari pelaporan tersebut.

Arteria sudah meminta maaf akan tetapi di samping dirasakan tidak tulus, juga masyarakat Sunda menilai tidak cukup atas permintaan maaf tersebut. Langkah ke MKD dijalankan. Aksi terus dilakukan baik oleh seniman budayawan, LSM/ormas, daerah-daerah, maupun emak-emak. Semua menuntut sanksi pemecatan dan berjalannya proses hukum.

Di sisi lain muncul kasus ungkapan Edy Mulyadi yang kemudian dikenal dengan “jin buang anak”. Masyarakat di Kalimantan tersinggung demikian juga aktivis Gerindra karena ada singgungan kepada Prabowo. Bahkan lebih awal mengadukan kepada pihak Kepolisian. Aksi-aksi juga terjadi termasuk oleh masyarakat Dayak. Atas pelaporan Polisi terhadap Edy Mulyadi telah dilakukan pemanggilan.

Tentang kualifikasi “penistaan budaya” semestinya Arteria Dahlan jauh lebih berat karena ia langsung menyebut “bahasa Sunda” sedangkan Edy Mulyadi hanya berkaitan dengan “tempat lokasi” Ibu Kota Negara baru di Kalimantan. Tidak ada satu suku pun yang disinggungnya. Tempat itu disebutnya “jin buang anak” sebutan kiasan yang sudah terkenal.

Laporan berkaitan dengan ketersinggungan budaya masih dapat didebatkan dari aspek hukumnya. Adakah kualifikasi pidana ? Lagi pula Edy Mulyadi saat itu bersama dengan lainnya sedang berkonperensi pers mengenai ketidaksetujuan pada perpindahan Ibu Kota baru ke Penajam Kalimantan. Tempat kosong yang baru akan dibangun dengan biaya besar. Penolakan perpindahan dilakukan pula oleh banyak pihak dengan berbagai alasan.

Pemanggilan Edy Mulyadi oleh Kepolisian tentu harus dihadapi oleh Edy dengan menjelaskan duduk perkaranya. Bila terpenuhi unsur pidana tentu berlanjut, jika tidak memenuhi maka harus segera dihentikan. Masyarakat hukum akan melakukan penilaian.

Apa yang dilakukan Kepolisian kepada Edy Mulyadi juga harus dilakukan kepada Arteria Dahlan. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan padanya. Ketersinggungan budaya masyarakat Sunda bukan sekedar sikap reaksioner akan tetapi sangat beralasan. Tuntutan pemecatan dan proses hukum adalah absolut.

Saatnya keadilan ditegakkan, panggil Arteria Dahlan untuk memulai proses hukum. Soal pembuktian akan mengikuti. Jika terbukti tentu sanksi hukum akan diterimanya. Untuk ini pun publik khususnya masyarakat hukum akan melakukan penilaian pula.

Edy yang masih samar telah dipanggil, maka Arteria yang jauh lebih kental juga harus segera ada pemanggilan. Mekanisme atau proses administrasi pada Arteria Dahlan sebagai anggota Fraksi PDIP DPR tetap ditempuh.

Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi adalah sama-sama warga negara yang berkedudukan sama di depan hukum. Tidak boleh dibeda-bedakan “equality before the law”.

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).

Jadi, panggilah Arteria Dahlan atas pengaduan masyarakat Sunda. Konstitusi menjamin perlakuan sama. Dengan tidak ada kecualinya. Dengan tidak ada kecualinya.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan