Politikus PDIP: Polisi Harus Segera Tangkap Ferdinand Hutahaean

Aparat kepolisian harus segera menangkap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang telah menyebut ‘Allahumu lemah’.

“Ferdinand lost control dia, kebablasan, offside. Jadi, kalau ada permintaan tangkap Ferdinand, pantas itu dan harus ditangkap,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (7/1/2022).

Kata Kapitra, Ferdinand Hutahaean harus segera ditangkap oleh polisi untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Saya minta polisi tindak tegas dong yang begini, ya (tangkap), saya minta tindak tegas. Jadi, kalau ada bergema Ferdinand tangkap, ya berikan keadilan kepada masyarakat begitu,” jelas Kapitra.

Ia menilai, cuitan Ferdinand Hutahaean dapat mengganggu stabilitas bangsa Indonesia

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status dengan terlapor Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan.

Kendati begitu, polisi belum menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Besok dia akan dipanggil masih sebagai saksi. Kemungkinan besar statusnya berubah menjadi tersangka.

Setelah menaikkan status ke penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (6/1/2022)

Dikutip dari Antara, Ramadhan menjelaskan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli.

Lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.

Ramadhan menyebutkan, dasar penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ramadhan.