Dukung Polisi Tindak Habib Bahar, SBK: Cak Nanto Pemuda Muhammadiyah Terbeli Rezim Jokowi dengan Jabatan Komisaris BUMN

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto (Cak Nanto) telah terbeli Rezim Joko Widodo (Jokowi) dengan diberi jabatan komisaris BUMN sehingga membenarkan tindakan polisi menetapkan tersangka serta menahan Habib Bahar Smith.

Demikian dikatakan pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) dalam pernyataannya kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (4/1/2022). “Tidak heran Cak Nanto membela rezim sekarang ini,” ungkapnya.

Kata SBK, publik bisa menilai sendiri Cak Nanto tidak bisa membawa pesan amar ma’ruf nahi munkar yang selalu menjadi jargon Pemuda Muhammadiyah. “Kader kultural Pemuda Muhammadiyah sangat kecewa dengan sikap Cak Nanto,” jelas SBK.

SBK mengatakan, polisi sendiri belum bisa menjelaskan isi hoaks Habib Bahar yang menjadikannya tersangka. “Status Habib Bahar sudah tersangka tapi polisi belum bisa menjelaskan hoaks yang diucapkan Habib Bahar. Ini juga tidak dikritisi Cak Nanto,” papar SBK.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengapresiasi gerak cepat Polri menangani kasus ini.

“Langkah kepolisian dalam menindak Habib Bahar Smith merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur,” kata sosok yang akrab disapa Cak Nanto ini kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Habib Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka atas penyidikan berdasarkan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 oleh seorang warga. Dari fakta penyidikan dan pemeriksaan sebagaimana disampaikan Direskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, didapat dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti sehingga penyidik meningkatkan status hukum Bahar Smith menjadi tersangka.

“Menurut saya, upaya kepolisian dalam menindak laporan tersebut bukan berdasarkan tendensi dan subjektivitas polisi yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh muslim semata, melainkan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan provokasi umat,” jelasnya.

Cak Nanto mendorong masyarakat membuat laporan ke polisi dengan menyertakan bukti-bukti yang memadai jika ada kasus serupa.