LSAK: Pemberantasan Korupsi Pada 2021 Belum Cukup untuk Dibanggakan

Pemberantasan korupsi selama 2021 belum bisa dibanggakan meskipun dalam beberapa kasus berhasil mengungkap peristiwa besar yang nilainya triliunan rupiah.

“Pemberantasan korupsi hingga akhir tahun 2021 belum cukup ideal untuk dibanggakan,” kata Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (3/1/2022).

Meski tiga lembaga penegak hukum, kejaksaan agung, KPK, dan kepolisian, terus melakukan penindakan termasuk dalam perkara yang besar, kata Hariri ada problem di masing-masing kelembagaan tersebut dan harus melakukan evaluasi secara signifikan.

Kejaksaan agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya laporan yang baik dalam hal penindakan. Kedisiplinan dalam mengembalikan keuangan hasil kasus korupsi dan penyelamatan aset-aset negara juga poin baik yang patut dicatat.

“Progres pemberantasan perkara korupsi oleh masing-masing lembaga menunjukkan taji pemberantasan korupsi tidak pernah tumpul. Bahkan terkait kasus besar dan tidak pandang bulu sekalipun menyangkut pejabat papan atas,” ungkapnya.

Hariri mengapresiasi sinergi antar lembaga penegak hukum. Kolaborasi antar lembaga penegak hukum dan juga antara ketiganya dengan kementerian serta lembaga lainnya menunjukkan semangat pemberantasan korupsi sebagai kerja bersama dan tidak menjadikan perkara hukum jadi alat saling intip dan menjatuhkan.

“Ini harus dikawal dan dikuatkan karena penegakan hukum harus tegak di atas kepentingan apapun, termasuk politik,” papar Hariri.

Ia mengatakan, pencegahan korupsi yang menjadi prioritas dalam program pemberantasan korupsi juga harus dilakukan transparan dan diawasi semua pihak.

“Jangan sampai kolaborasi ini menjadi ruang gelap yang tidak mencegah korupsi tapi malah mencegah korupsi tidak ditindak. Indikasi ini muncul dalam kecanggihan modus dan transaksi korupsi, serta tercatat banyaknya oknum penegak hukum yang menjadi bagian dari jual beli perkara,” ungkapnya.

Beberapa oknum di masing-masing lembaga penegak hukum menunjukkan buruknya kualitas lembaga. Meski cara cepat oknum tersebut disanksi dan publik punya peran mengawasi, pendisiplinan dan meminimalisir potensi oknum melakukan penyimpangan harus dievaluasi ekstra ketat.

“Maka di tahun 2022, kinerja semua lembaga penegakan hukum harus 2 kali lebih kuat dan 2 kali lebih keras karena tantangan ke depan adalah mengembalikan marwah kelembagaan sekaligus melawan tindak pidana korupsi dengan modus yang lebih canggih,” pungkasnya.