KB PII: Ustadz Farid Okbah Cs Ditangkap Densus 88 tanpa Bukti Kuat

Uncategorized

Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain An Najah, Ustadz Anung Al Hamat ditangkap Densus 88 atas dugaan terlibat jaringan terorisme Jamaah Islamiyah tanpa bukti yang kuat.

“Menyayangkan terjadinya penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah aktifis dakwah dan ulama oleh Densus 88 tanpa adanya bukti hukum yang kuat,” kata Ketua Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Nasrullah Larada kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (18/11/2021).

Nasrullah berharap agar Densus 88 dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas tanpa ada kepentingan politik kekuasaan atau pesanan dari pihak tertentu.

KB PII, kata Nasrullah meminta kepada pihak Densus 88 adanya akuntabilitas dan transparansi dalam prosedur penangkapan terhadap pihak yang dituduh terlibat jaringan kelompok teroris.

“Tanpa akuntabilitas dan transparansi dapat mengarah pada tuduhan yang prematur, yang akan melukai perasaan umat Islam yang selalu menginginkan kedamaian dan kerukunan,” jelas Nasrullah.

Agar penangkapan terhadap sejumlah ulama dan aktifis dakwah tidak berakhir pada tindakan penghilangan nyawa di luar proses hukum (extra judicial killiing) dan tidak menjadi preseden buruk bagi Densus 88 yang sering dipersepsi oleh sejumlah pihak dalam mengeksekusi orang yang diduga terlibat terorisme dengan sangat keras bahkan hingga tewas.

“Apabila para terduga yang terlibat jaringan terorisme yang ditangkap ternyata tidak ditemukan bukti yang kuat atas tuduhan tersebut, maka Densus 88 agar segera membebaskannya dalam keadaan hidup dan sehat tanpa ada cacat akibat tindakan persekusi. Densus 88 harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga tertuduh dan masyarakat luas khususnya umat Islam,” paparnya.

Nasrullah meminta kepada semua komponen ormas Islam dan umat Islam untuk bisa menahan dan mengendalikan diri, tidak melakukan aksi-aksi destruktif dalam menyikapi penahanan sejumlah aktifis dakwah dan ulama oleh Densus 88.

“Menghimbau kepada semua pihak untuk mengedepankan klarifikasi (tabayyun) dalam menyebarkan sebuah informasi sebelum dipastikan kebenarannya, sehingga tidak menambah kegaduhan di kalangan umat,” ujarnya.