Rangkap Jabatan di Perusahaan, Gibran Melanggar Aturan

Uncategorized

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Gibran) melanggar aturan dengan merangkap jabatan sebagai pemegang saham PT Wadah Masa Depan.

“Harusnya anak Jokowi yang sekarang menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, diberhentikan sementara selama 3 bulan oleh Menteri Dalam Negeri karena melanggar larangan rangkap jabatan,” kata wartawan senior Agustinus Edy Kristianto dalam artikel berjudul ‘LBP dan Gibran’.

Agustinus mengatakan, Gibran masih tercatat sebagai pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan (Akta Perubahan Terakhir No. 16 tanggal 30 Desember 2020). Ia adalah KOMISARIS UTAMA sekaligus pemegang 250.000 lembar saham (19%). Gibran juga tercatat sebagai pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas (Akta Perubahan No. 27 tanggal 28 Januari 2019). Ia menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang 26 lembar saham (52%).

PT Wadah Masa Depan dan PT Siap Selalu Mas adalah pengendali PT Harapan Bangsa Kita (GK Hebat)—-masing-masing 50% dan 47%—-berdasarkan Akta Perubahan Terakhir No. 1 tanggal 3 Agustus 2020. GK Hebat adalah entitas yang melakukan pembelian saham emiten PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), yang ramai beritanya beberapa hari ini.

Agustinus menjelaskan, Gibran jelas melanggar aturan. Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi: “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.”

Penjelasan: “Yang dimaksud dengan “menjadi pengurus suatu perusahaan” dalam ketentuan ini adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan milik swasta maupun milik negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan.”

Sanksinya: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.” (Pasal 77 ayat (1)).

Ia sudah terbayang argumen untuk ngelesnya: 1) Gibran tidak sadar (padahal sebagai pengurus ia pasti menyerahkan KTP untuk pengurusan akta dan sebagai pemegang saham ia pasti menandatangani minuta. Apakah ia tidak sadar?);

“Gibran tidak aktif lagi di perusahaan setelah menjadi wali kota. Lagipula apa berani Mendagri berhentikan sementara anak Presiden selama 3 bulan padahal menteri diangkat oleh dipilih dan diangkat oleh presiden?” ungkapnya.

Kata Agustinus, Pemerintahan Presiden Jokowi terlihat bermain-main dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Nepotisme pun lobi-lobi bisnis dan politik di balik layar begitu kental,” pungkasnya.