Aktivis Malari 74: Bebaskan Jumhur Hidayat!

Uncategorized

Jumhur Hidayat harus dibebaskan atas tuduhan selama ini di persidangan. Jumhur tidak pernah melakukan makar dan hanya menyuarakan keadilan.

“Saya minta majelis hakim untuk membebaskan Jumhur Hidayat. Berdasarkan dari saksi ahli maupun tuntutan jaksa sangat tidak layak Jumhur divonis dengan kurangan penjara. Jumhur banyak jasa terhadap negara,” kata aktivis Malari 74 Salim Hutadjulu kepada www.suaranasional.com, Kamis (28/10/2021).

Menurut Salim, penangkapan Jumhur merupakan kriminalisasi terhadap aktivis yang menyuarakan keadilan. “Jumhur, Syahganda, Anton Permana ditangkap merupakan upaya rezim membungkam para aktivis,” jelas Salim.

Salim mengatakan, Jumhur merupakan aktivis sejak era Orde Baru. “,Era Soeharto Jumhur sudah masuk penjara gara-gara mengkritik Soeharto. Jiwa militansi Jumhur tak diragukan lagi,” paparnya.

Selain itu, kata tahanan politik era Soeharto, banyak pakar hukum yang minta majelis hakim untuk membebaskan Jumhur. “Rakyat memonitor majelis hakim,” pungkasnya.