Kemenag Kudus Minta Ditiadakan Shalat Idul Adha & Takbir Keliling

Uncategorized

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Adama, Shalat Idul Adha dan takbir keliling di Kabupaten Kudus ditiadakan. SE Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban di Wilayah PPKM Darurat.

“Sekarang tegas (Salat Iduladha) ditiadakan, tidak mengenal zona. Daerah yang masuk dalam assessment 3 dan 4 mengikuti SE Menag Nomor 17 tahun 2021,” kata Plt Kepala Kemenag Kudus Jamilun, Jum’at (16/7/2021).

Lebih lanjut, Jamilun mencontohkan Masjid Agung Kudus yang tidak menyelenggarakan Salat Idul Adha. “Masjid Agung Kudus contohnya. Di sana tidak menyelenggarakan Salat Iduladha,” ucapnya.

Begitu juga dengan penyelenggaraan malam takbir atau takbir keliling. Baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan sementara tidak diperbolehkan. “Kalau takbiran di dalam masjid boleh, namun dengan pembatasan beberapa orang saja dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.