Ketua Relawan Jokowi Lamongan Mengutuk Keras Pembunuhan Wartawan Mara Salim Harahap

Uncategorized

Kejahatan terhadap penggiat jurnalistik khususnya wartawan memang sudah sangat mengkhawatirkan. Padahal peran wartawan dalam menyajikan berita merupakan sesuatu yang patut di hargai bukan malah menjadikan wartawan sebagai musuh.

Wartawan sebagai ujung tombak informasi publik memang dituntut untuk menyajikan berita yang obyektif, transparan dan komunikatif, oleh karena itu semua berita akan tersaji secara lengkap jika media/wartawan sudah mengklarifikasinya kepada narasumber yang bersangkutan.

Rinto Junaidi atau biasa dikenal dengan nama RINTO CAEM mengatakan,”Saya sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa saudara Marsal Harahap, sebagai teman dibidang yang sama Saya sangat Mengutuk Keras sesuatu yang bisa dikomunikasikan/diklarifikasikan kenapa harus menghilangkan nyawa orang lain bukankah ada hak jawab jika sumber berita merasa keberatan atau dirugikan.”

Mara Salim Harahap atau Marsal Harahap dikenal media online miliknya sering memberitakan dugaan penyelewangan yang dilakukan pejabat BUMN, Peredaran narkoba, Judi dan juga sering memberitakan Bisnis Hiburan Malam yang diduga melanggar aturan di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

“Saya akan menyampaikan kasus ini lewat jalur Relawan Jokowi ke Istana Presiden untuk mendorong dan menuntaskan kasus yang Viral dan jadi perhatian semua Insan Pers Nasional, semoga kita nanti akan tahu siapa dibalik peristiwa pembunuhan ini,” kata Rinto menambahkan.

Marsal Harahap Pimpinan Redaksi Media Online Lassernewstoday.com juga sebagai bendahara SMSI Pematangsiantar diduga dibunuh, dua luka yang terlihat di bawah perut dan di paha kaki sebelah kiri sebagai bukti kejahatan pelakunya.

“Semoga tidak ada lagi Marsal – Marsal berikutnya saya mendoakan agar saudara atau teman kami ini (Marsal_red) di terima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran..Aamiin… Demikian Rinto mendoakan.

Kejadian yang menimpa Marsal Harahap bisa diduga dikategorikan pembunuhan berencana sebab korban ditembak mati tanpa melakukan perlawanan sedikitpun. pembunuhan berencana di atur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain diatur dalam pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(Rinto Caem)