Mujahid 212: Duplik Habib Hanif Berhasil Bongkar Kebohongan Jaksa

Uncategorized

Terdakwa kasus swab RS Ummi Bogor Hanif Alatas dalam dupliknya berhasil membongkar kebohongan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

“Dalam dupliknya Habib Hanif di PN Jakarta Timur selain menyanggah semua replik jaksa yang dianggap subjektif,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada www.suaranasional.com, Kamis (17/6/2021).

Kata Damai, Habib Hanif dalam dupliknya mengatakan, berhasil menyangkah replik JPU yang isinya mengada-ada atau mengarang sebuah cerita. “Lalu karangan tersebut dimasukan oleh JPU ke dalam surat tuntutan dan ke dalam repliknya,” ujarnya.

Dasar hukum Habib Hanif menyatakan melalui duplik yang langsung dibacakannya, bahwa JPU mengada-ada karena fakta hukumnya tidak dapat membuktikan 1 pun tuduhan di muka persidangan yang terbuka untuk umum.

Dalam duplik tersebut, kata Damai, Habib Hanif mengingatkan kepada semua orang yang terlibat pada proses perkaranya, para hakim akan diadili kelak di akhirat dengan apa yang diputuskannya. JPU akan diadili dengan apa yang dituntut, advokat pembela pun akan diadili dengan pembelaannya, begitu juga dirinya akan diadili oleh pengadilah Allah.

“Habib Hanif mengakhiri dengan doa, agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan adil dan membebaskan dirinya serta semua para terdakwa dan juga mendoakan semua orang yang ada didalam ruangan persidangan mendapat keselamatan dunia dan akhirat,” pungkasnya.