Amien Rais Cs Bantah Pernyataan Ngawur Mahfud MD

Uncategorized

Amien Rais cs membantah pernyataan Menkopolhukam bahwa kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) di Istana tidak disertai bukti pelanggaran HAM pembunuhan enam Laskar FPI.

Terkait bukti, Badan Pekerja TP3 Marwan menyatakan akan menyampaikan pada waktunya. Bukti-bukti milik TP3 kelak berupa data dan informasi yang telah beredar di publik, sudah dipublikasi Komnas HAM, maupun sama sekali baru (karena selama ini tersembunyi, disembunyikan atau dimanipulasi).

“Bukti-bukti TP3 bisa sama dengan publikasi Komnas HAM. Namun diyakini sebagian bukti tersebut telah direkayasa atau tidak dimanfaatkan seutuhnya oleh Komnas HAM, sehingga diperoleh laporan dan rekomendasi yang tidak kredibel dan manipulatif,” kata Marwan dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Jumat (26/3/2021).

TP3 datang beraudiensi sesuai surat 4 Februari 2021 bukan untuk menyerahkan dan membahas bukti-bukti, karena sadar itu bukan forum yang tepat. Namun bukan berarti TP3 tidak punya bukti seperti diklaim Mahfud.

“TP3 telah membuat pernyataan, pada waktunya bukti-bukti tersebut akan diserahkan. Karena itu sepanjang bukti-bukti yang akan diserahkan tersebut objektif, faktual dan valid, TP3 meminta agar tidak dicarikan alasan-alasan untuk mengabaikan atau menolak. Kita minta Mahfud dan pemerintah bersikap konsisten, fair dan ksatria,” ungkapnya.

Marwan mengatakan, Mahfud membangun opini dan menggiring pemahaman masyarakat ke arah yang sesat dan meyesatkan.

TP3 menuntut agar rekayasa dan manipulasi proses hukum, termasuk “memanfaatkan” Komnas HAM secara melanggar hukum dalam penuntasan kasus pembunuhan ini harus dicegah.

“Sebaliknya, Komnas HAM sebagai lembaga independen yang dibentuk sesuai perintah UU dan amanat konstitusi, mestinya berfungsi melindungi dan menjalankan kepentingan rakyat, bukan justru terlibat atau tunduk pada kepentingan oknum-oknum kekuasaan,” jelasnya.

Kepada Mahfud, Kata Marwan, TP3 berharap bisa membuat pernyataan yang akurat, objektif, fair, serta tidak distortif dan tendensius. “Langkah ini minimal bisa dimulai dengan konpres yang tidak sepihak,” pungkasnya.