Saling Lempar Polda Jabar-Mabes Polri Kasus Denny Siregar, Mujahid 212: Hukum Tebang Pilih

Hukum tebang pilih terlihat saling lempar antara Polda Jabar dengan Bareskrim Mabes Polri dalam kasus Denny Siregar.

“Ini penomena pemandangan hukum yang biasa tidak equality before the law. Suka suka tebang pilih,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada www.suaranasional.com, Rabu (17/3/2021).

Damai menilai tidak masuk akal Polda Jabar dan Bareskrim Mabes saling lempar kasus Denny Siregar. “Jadi tidak masuk akal kasus Denny Siregar saling lempar Polda Jabar dengan Bareskrim Mabes Polri. Polisi punya sistem koordinasi yang sama dengan komandan dan perkap yang sama,” jelasnya.

Bukan hanya Denny Siregar, kata Damai, kasus yang ijazah palsu Sukmawati dan Ade Armando yang sudah jadi tersangka belum masuk pengadilan. “Kasus Sukmawati hampir kadaluwarsa menurut KHUP Pasal 78. Begitu juga Ade Armando yang juga tersangka kasusnya belum masuk pengadilan,” ungkap Damai.

Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat sosial Denny Siregar. Senin (15/3), Bareskrim Polri menyatakan belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya tersebut dari Polda Jabar. Hal itu membatah pernyataan Polda Jabar pekan lalu.

“Belum (dilimpahkan) kasusnya, masih di Polda Jawa Barat,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).

Di Polda Jabar, kasus itu kembali menjadi perhatian karena Polda urung memeriksa Denny. Polda bahkan kembali memeriksa para saksi korban. Awal, 2021, Kapolda Jabar yang baru menyatakan belum mengetahui adanya kasus tersebut. Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Yaved Duma Parembang mengklaim kasus itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locusnya (locus delicti atau tempat diduga tindakan pidana) di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Yaved, Senin (8/3).