SBK: UU ITE Harus Dicabut & Bubarkan Buzzer

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan buzzer harus dibubarkan karena keduanya merusak demokrasi dan bisa dipakai untuk memukul lawan politik.

Demikian dikatakan pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (17/2/2021). “Revisi UU ITE tidak ada gunanya justru menambah pekerjaan DPR,” papar SBK.

SBK mencurigai Presiden Jokowi meminta revisi UU ITE untuk melindungi para pendukungnya ketika mantan Wali Kota Solo itu tidak berkuasa lagi. “Jokowi khawatir ada balas dendam dan pendukungnya masuk penjara,” jelas SBK.

Kata SBK, Presiden Jokowi harus membuktikan ucapannya meminta revisi UU ITE dengan membebaskan para aktivis seperti Jumhur Hidayat Cs termasuk Habib Rizieq Syihab (HRS). “Sudah saatnya Jokowi berbesar hati meminta Jumhur cs, HRS dibebaskan,” pungkasnya.

Presiden Jokowi membuka peluang untuk merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga ingin menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Jokowi mengatakan, sedianya semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia sehat dan produktif. Namun, ia tidak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya.

Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merumuskan aturan penafsiran UU ITE. Ia berharap, penafsiran itu dapat mencegah dampak buruk dari pasal-pasal karet dalam beleid tersebut.